NJOP PBB P2 Tahun 2024-2026 Kota Pematangsiantar Kembali Naik 1000%, Notaris DR Henry Sinaga MKn Lapor Presiden RI

NJOP PBB P2 Tahun 2024-2026 Kota Pematangsiantar Kembali Naik 1000%, Notaris DR Henry Sinaga MKn Lapor Presiden RI
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemko Pematangsiantar lewat Wali Kotanya dr Susanti Dewayani, SpA dinilai tidak berpihak kepada rakyatnya dengan kembali menaikkan NJOP PBB P2 tahun 2024 – 2026 sebesar lebih dari 1000%.

Keputusan tersebut membuat Notaris yang juga praktisi Hukum Agraria merasa geram. Kegeraman tersebut dituangkan dengan melapor kepada Presiden RI Joko Widodo lewat surat bernomor: 2915/NOT-HS/IV/2024.

Dalam keterangannya, Senin (01/04/2024) Henry menjelaskan Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk yang kedua kalinya kembali menetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024 – 2026, sebesar LEBIH DARI 1.000% (SERIBU PERSEN), sebagaimana tertuang dalam keputusan Wali Kota Pematangsiantar, Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024 – 2026.

Kenaikan NJOP PBB P2 Lebih dari 1.000% (SERIBU PERSEN) tersebut ditemukan di Persawahan Simarito, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, yakni semula pada tahun 2023 NJOP bumi (tanah) per meter sebesar Rp.103.000,- (seratus tiga ribu rupiah), pada tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp. 1.147.000,- (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) (contoh SPPT PBB tahun 2023 dan SPPT PBB tahun 2024 terlampir).

Lanjutnya, sebelumnya dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar, Nomor : 04 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB P2 Tahun 2021 – 2023, Pemerintah Kota Pematangsiantar, telah menetapkan kenaikan NJOP PBB P2 Tahun 2021 – 2023, sebesar LEBIH DARI 1.000% (SERIBU PERSEN) (contoh SPPT PBB tahun 2020 dan SPPT PBB tahun 2021 terlampir).

Kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI 1.000% (SERIBU PERSEN) tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain berbunyi bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan PALING TINGGI 100% (SERATUS PERSEN).

“Kegeraman saya ini tentunya mewakili kegeraman masyarakat Kota Pematangsiantar yang juga merasa geram dengan kenaikan NJOP PBB2 tersebut. Sehubungan dengan itu saya dengan surat Nomor : 2915/NOT-HS/IV/2024, tanggal 01 April 2024 telah menyurati Presiden Republik Indonesia dengan tembusan Ketua KPK RI, Ketua BPK RI, Mendagri, Menkeu, Gubernur Sumut, Walikota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Kajari dan Kapolres Kota Pematangsiantar (surat terlampir),” tutupnya. (MR/MBPS)

Metro Rakyat News