Mediasi Warga Komplek Katanso Square Tahap II di Kantor Camat Medan Johor Tidak Dihadiri Darwin Halim, Kepling X Kepanasan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Niat Pemko Medan melalui dinas DPKPCKTR Medan, kelurahan Titi Kuning dan Kecamatan Medan Johor untuk menjembatani pernasalahan antara warga penghuni komplek Katamso Square tahap II dengan pengembang Tata Residance dengan mediasi tampaknya tidak berjalan mulus. Sebab, Darwin Halim yang sejak awal diketahui yang melakukan penembokan akses jalan komplek diketahui tidak hadir.
Perwakilan warga penghuni komplek Katamso Square Tahap II, Rudi kepada awak media mengatakan mediasi yang dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan warga akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan.
Rudi menyebut lagi, kehadiran mereka untuk melakukan mediasi atas undangan Camat Mesan Johor.
“Cobalah dipakai perasaan dan apakah tidak ada lagi rasa sosial orang yang menembok jalan masuk itu. Ini bukan masalah antara perorangan lagi, tapi telah membuat banyak warga penghuni komplek terganggu dan tidak bisa lagi keluar. Kami harus jauh keliling dari komplek Katamso Square tahap I, “ujarnya.
Anehnya lagi, tambah warga komplek tersebut, kepala lingkungan X, Hafip Barus sempat memprotes kehadiran perwakilan warga komplek Katamso Square Tahap II karena ikut menghadiri mediasi yang dilaksanakan di kantor camat Medan Johor ini.
” Masa, ada perwakilan warga Komplek yang beragama muslim ikut mediasi dilarang. Kan mereka juga ingin ada solusi apalagi sudah mau dekat lebaran Idul Fitri 1445 H. Mereka mau sholat Tarawih jadi jauh memutar keliling dari komplek lain. Kami berharap sebelum lebaran tembok tersebut sudah dibongkar pemko Medan”sebut nya.
Dari hasil pertemuan mediasi, sambung Rudi, pihak dinas DPKPCKTR Medan menyarankan warga penghuni Katamso Square Tahap II melengkapi bukti kepemilikan tanah warga dan mengantarkan langsung ke dinas DPKPCKTR Medan.
“Ini, saya sudah antar semua berkas yang diminta eh bapak dari pihak Dinas DPKPCKTR Kota Medan untuk dipelajari dan jika lengkap maka segera akan mengeluarkan surat SP2 kepada pemilik bangunan tembok, ” sebutnya, Kamis (4/4).
Sementara itu, terpisah, Hartono selalu pengembang Katamso Square Tahap II mengatakan jika Darwin Halim sudah melanggar kesepakatan yang pernah mereka sepakati di kantor notaris pada tahun 2014.
Hartono juga menyebut jika dirinya dan Darwin Halim sebelumnya sudah pernah menyepakati perjanjian mengizinkan penggunaan jalan Tata Residance dan Katamso Square tahap 2 dapat dilalui sebagai akses jalan.
“Tolonglah pak Wali kota Medan, kami. Warga mu butuh keamanan, dan kenyamaan di kompleks ini. Apalagi disini juga ada warga muslim dan biar sanak familiy yang berlebaran bisa masuk ke katamso Square tahap II dapat lebih mudah dan cepat masuk ke komplek.
Sementara itu, kepala dinas DPKPCKTR Kota Medan, Alexander Sinulingga ketika dikonfirmasi awak media terkait langkah yang akan dilakukan belum memberi respon, namun kabar dari petugas dinas milik pemko Medan tersebut, bahwa dinas DPKPCKTR Kota MedanMedan segera akan mengeluarkan surat SP2 kepada pemilik Tata Residance, Darwin Halim agar membongkar sendiri bangunannya.
“Namun jika tidak juga dilakukan, maka dinas Perkim akan menyurati Satpol PP Kota Medan untuk melakukan prmbongaran secepatnya, ” ujar Aseng yang juga perwalikan warga Katamso Square tahap itu.(MR/Irwan Manalu).
