DPRD Medan Dukung Penerapan e-Parking Dishub Medan, Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik: Upaya Memutus Parkir Liar di Kota Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Medan yang mewajibkan pembayaran parkir kenderaan bermotor tepi jalan harus menggunakan e-Parking mendapat dukungan dari Komidi IV DPRD Kota Medan. Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik salah satu wakil rakyat dari Dapil 2 Kota Medan menyebutkan mendukung penerapan e-parki!ng tersebut. Kata politisi dari partai Gerindra kota Medan ini, meski penerapan e-parking sebelumnya belum sesuai target yang diharapkan, namun, kata Harris lagi penerapan yang terbilang ekstrim ini dapat membuat jera dan memutuskan adanya juru parkir liar di kota Medan.
Demikian di katakan Harris Kelana Damanik kepada awak media, Sabtu (7/4). Disebut Harris Kelana Damanik, kebijakan Dishub Kota Medan tersebut harus didukung oleh masyarakat apalagi diketahui tujuannya untuk meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) sektor parkir.
“Langkah Dishub Kota Medan ini sudah tepat. Masyarakat juga akan diajari sehingga terbiasa menggunakan pembayaran elektronik seperti lewat Ovo, Dana, Qris dan sejenisnya. Para jukir juga tidak bisa bermain di lapangan, ” ujarnya.
Untuk titik-titik yang sudah menerapkan pembayaran dengan sistem e-Parking, terus dipantau oleh pihak dishub Medan agar ketika ada masyarakat yang masih canggung dapat dituntun dan diarahkan. “Ketika penerapan e-Parking berjalan maka diharapkan PAD sektor parkir pinggir jalan dapat tercapai, ” terangnya.
Mesti kebijakan ini kontriversialkontriversial, namun ini langkah dishub Medan untuk menerapkan kebijakan tersebut dan selanjutnya di ikuti dengan penindakan dan ketegasan.
Adanya, himbuan Dishub Medan yang menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat bahwa jukir tidak memakai alat e-Parking meminta uang parkir adalah ilegal, dishub Medan juga harus bisa menjadikan hal ini tidak menimbulkan kekacauan bagi masyarakat pengendara bermotor dengan perugas parkir. (MR/Irwan)


