Virus ASF Mulai Melanda, Kepala Puskeswan Macang Pacar Himbau Masyarakat Agar Waspada

Virus ASF Mulai Melanda, Kepala Puskeswan Macang Pacar Himbau Masyarakat Agar Waspada
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MABAR – Kepala Puskeswan Macang Pacar, Wilialldus Jeadi menghimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap virus ASF yang saat ini sudah mewabah dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Saat diwawancarai media ini, Jumat ( 23/02/2024) Wilialldus Jeadi sampaikan bahwa, ada tiga kecamatan yang sudah teridentifikasi dengan adanya virus ASF Yaitu di Kecamatan Boleng, Komodo, Lembor dan Lembor Selatan.

Menurut Wily, kami juga sudah menyiapkan brosur langkah -langkah dalam pencegahan penyebaran virus ASF tersebut serta akan kami bagikan kepada masyarakat khusunya yang memiliki ternak Babi diwilayah Kecamatan Macang Pacar.

“Untuk sementara diwilayah Macang Pacar belum teridentifikasi, namun kami tetap menghimbau masyarakat agar tetap waspada” Ujar Wily

Tambahnya, dalam isi himbauan tersebut terkait dengan adanya peningkatan kejadian wabah penyakit pada ternak babi yang menyebabkan kematian mendadak, maka kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan biosecurity dalam upaya mencegah penyakit tersebut.

Untuk itu kami menyampaikan himbauan berdasarkan surat edaran Pemda Mabar Nomor: DPKH/02.514/V/2023 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Wabah yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng.

Pencegahan penyakit tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara-cara berikut yakni pertama Melarang lalulintas/pemasukan ternak babi dan produk ikutannya antar desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat dan menutup lalulintas ternak babi dan produk asal babi dari dan keluar wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Kedua, Pemotongan ternak babi wajib dilakukan dirumah potong hewan
(RPH) dan untuk pemotongan di luar RPH harus mendapat rekomendasi dari dokter hewan atau Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat.

Ketiga, Melarang peredaran daging babi yang berasal dari babi mati atau
sakit. Terhadap ternak babi yang mati harus dikuburkan untuk meminimalkan penyebaran ASF.

Keempat, Melaporkan secepatnya kepada petugas Puskeswan/ Petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat terhadap setiap kasus pada ternak babi yang diindikasikan ASF untuk mendapat pelayanan medis.

Kelima, Melaporkan ke Puskeswan atau Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat setiap kasus sakit dan kematian ternak babi.

Keenam, Memerintahkan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat untuk meningkatkan pengawasan dan penerapan biosecurity dan biosafety pada ternak babi milik masyarakat serta meningkatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.

Ketujuh, Memerintahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) terkait untuk menghentikan sementara pengadaan ternak
babi dan produk ikutannya.

Kedelapan, Memerintahkan kepada para Kepala Desa/ Lurah untuk
menghentikan sementara pengadaan ternak babi yang
menggunakan dana desa atau sumber dana lainnya.

Kesembilan, Memerintahkan kepada para Camat se Kabupaten Manggarai Barat untuk turut serta melakukan pengawasan dan koordinasi dengan semua pihak terkait pelaksanaan Surat Edaran ini.

Kesepuluh, Kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai
dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Kesebelas, Kepada masyarakat Kabupaten Manggarai Barat dihimbau untuk tidak panik dan mengikuti langkah-langkah penanganan ASF yang
disampaikan oleh pemerintah. (MR/Eras)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.