Saksi PAN Protes, PPK Macang Pacar Minta Pihak Keamanan Seret Saksi Keluar Ruangan, Begini Penyebabnya
METRORAKYAT.COM, MABAR – Rapat Pleno terakhir dalam Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Macang Pacar menuai aksi protes dari salah satu saksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait adanya perselisihan pengurangan jumlah DPT dari 10.051 – 10.050 Wib wajib pilih di Kecamatan Macang Pacar.
Aksi protes saksi PAN tersebut terjadi lantaran adanya perselisihan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2024 di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Kamis (22/02/2024) Malam.
Saat diwawancarai media ini, Saksi PAN inisial MM menyampaikan bahwa persoalan itu mulanya dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Semua wajib pilih di Kecamatan Macang Pacar ini tidak sama mulai dari pemilihan Presiden, DPD, DPR-RI dan DPRD Provinsi totalnya itu 10.051, tiba-tiba begitu masuk penghitungan untuk DPRD Kabupaten/kota totalnya kurang satu yaitu DPT nya 10.050.
Dalam kesempatan itu, MM meminta rekan-rekan PPK untuk melakukan skorsing agar mengecek dimana letak jumlah perselisihanya itu lalu pihak PPK menerima usulan MM dan mengambil keputusan untuk skorsing sembari mencari datanya, selanjutnya setelah dicari datanya mereka temukan perselisihannya itu terjadi di Desa Mbakung.
Setelah di cek dan mereka jelaskan terkait perselisihan DPT tersebut, namun menurut saya tidak puas dan tidak masuk akal dan tidak jelas ini kehilangan karena apa?,”ujarnya
Kemudian sambungnya, lansung saja pihak PPK nyatakan surat suara itu tidak sah satu, lalu MM bertanya surat suara tidak sahnya itu sumbernya dari mana?
Tambahnya mereka juga ngotot untuk tidak teruskan penjelasan perselisihan jumlah DPT itu, dan salah satu anggota PPK tersebut marah sesampai dia meminta pihak keamanan untuk menyeretnya keluar dari ruangan rekapitulasi, sementara pertanyaan MM belum bisa dijelaskan kebenaranya.
MM mengakui sebenarnya ia tidak setuju dengan penjelasan anggota PPK tersebut dan tidak masuk akal. Ia juga sangat tidak terima dengan pernyataan mereka, sampai minta pihak keamanan mengusir saya dari ruangan” jelasnya
Anggota PPK tersebut meminta pihak keamanan/Kepolisian yang berjaga saat itu untuk menyeret MM keluar,” saya tidak masalah saya terima itu, yang penting mereka buat rekomendasi namun tidak berani juga,”katanya dengan nada kesal
Seharusnya PPK membongkar itu peti dan di cek ulang surat suaranya mana yang tidak sah itu, betul tidak didalam peti itu ada surat suara yang tidak sah yang ada di Desa Mbakung.
Saksi PAN itu juga menyampaikan usulannya kepada PPK Macang Pacar agar untuk Desa Mbakung dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) namun mereka tidak merespon usulan saya,” ujarnya
“Harusnya di bongkar surat suara yang ada di peti itu, biar lebih jelas kebenaranya ,”tegasnya
Kesempatan yang sama saat dikonfirmasi, Ketua PPK Macang Pacar Fabianus Syukur, katakan bahwa terkait dengan adanya perbedaan jumlah penggunaan surat suara di Kecamatan Macang Pacar ini kami butuh waktu skorsing untuk melakukan pengecekan kembali datanya.
“Selama kurang lebih 2 jam kita skorsing, kami sudah melakukan pengecekan dan kita temukan itu di Desa Mbakung itu” ujar Fabianus
Menurut Fabianus, ternyata perbedaanya itu terdapat di C Hasil pemilihan Presiden sampai DPRD Provinsi tidak di tulis DPTB, namun ada satu DPTB disitu di C Hasil Presiden sampai DPRD Provinsi itu di tulis satu DPTB dan sampai di C Hasil DPRD Kabupaten/Kota tidak ditulis nah selisihnya disitu,”jelasnya
Lanjutnya sehingga jumlah DPT untuk pemilihan DPRD Kabupaten/kota ada pengurangan 1 yaitu 10.050 sementara dari jumlah DPT pemilihan Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi jumlahnya 10.051. Kami juga siap mempertanggungjawabkan itu ketika ada pihak lain yang mempersoalkan perselisihan tersebut sampai tahap rekapitulasi di KPU Manggarai Barat selanjutnya.
“Intinya dari perselisihan jumlah DPT ini tidak akan merubah perolehan suara mulai dari Presiden, DPD, DPR-RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tegas Fabianus
Lalu terkait pengusiran saksi Parpol PAN yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK tadi, Fabianus jelaskan bahwa jujur saja mungkin itu hanya spontanitas yang dilakukan oleh anggota PPK kami, tidak ada unsur kesengajaan karena memang kita sudah menjelaskan beberapa kali akan tetapi saksi yang bersangkutan masih belum paham terkait hal itu.
Kejadian itu kami juga akan sampaikan persoalan itu masuk dalam berita acara C keberatan saksi dan kami juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan yaitu saksi dari Partai PAN. (MR/Eras).
