Pemprov Sumut Pastikan Dugaan Tambang Ilegal di Sipiongot Sudah Berhenti Beroperasi
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) kembali melakukan pemantauan terhadap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, di Medan, Selasa (4/8), mengatakan pemantauan dilakukan melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama unsur lintas instansi untuk memastikan kondisi terkini di lokasi yang sebelumnya dilaporkan menjadi tempat aktivitas penambangan tanpa izin.
Menurut Dedi, tim gabungan yang terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Dinas PUPR Paluta, UPTD Bina Marga dan Bina Konstruksi, UPT PSDA Batang Angkola, serta Pemerintah Kecamatan Dolok, telah turun langsung ke lokasi pada 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, peninjauan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan setiap laporan yang disampaikan warga ditindaklanjuti secara serius dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan pada titik koordinat 01°50’39,79″ LU dan 99°39’04,92″ BT, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Informasi yang diperoleh di lokasi menyebutkan kegiatan tersebut telah berhenti sejak Minggu, 26 Juli 2026.
Dedi menegaskan, penghentian aktivitas tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah bersama instansi terkait. Meski demikian, pengawasan terhadap kawasan tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas serupa tidak kembali berlangsung tanpa izin.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur Bobby Nasution agar setiap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin ditangani secara cepat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam pengawasan sektor pertambangan, terutama untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan infrastruktur, serta memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dinas Perindag ESDM Sumut juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran di lapangan.
Menurut Dedi, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah pengawasan dan penindakan oleh pemerintah.
Pemprov Sumut memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas yang melanggar ketentuan, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.(MR/red)
