Polres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Selama Bulan Januari 2024
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Faisal Rahmat HS, S.I.K, S.H, M.H Rilis hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024 oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba serta Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Langkat pada hari Rabu (24/01/2024) pukul 15.00 wib.
Hasil pengungkapan kasus di Jajaran Polres Langkat selama bulan Januari 2024 meliputi :
1.Kasus cabul satu perkara dengan tersangka 1 (satu) orang berinisial ZS(32) warga Stabat, dengan 2 (dua) orang korban anak-anak dibawah umur berinisial DF(12) dan SY(14) warga Kecamatan Stabat.
2. Kasus pencurian sebanyak 22 perkara terdiri dari :
– 1 (satu) kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka 1 (satu) orang .
– 14 kasus pencurian dengan pemberatan tersangka sebanyak 20 (dua puluh) orang.
– 4 (empat) kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang dengan barang bukti sepeda motor 6 (enam) unit.
– 3 tiga) asus pencurian ternak dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang.
3.Kejahatan Geng Motor melanggar Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebanyak 2 (dua) kasus dengan tersangka 2 (dua) orang dan Barang Bukti 1 (satu) buah parang panjang dan 1 (satu) buah celurit.
4.Kasus tindak pidana narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 1(satu) kasus dengan tersangka 3(tiga) dan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 30,7 kg.
Terkait kasus yang viral dimedia sosial berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak dibawah umur dengan tersangka berinisial ZS (32) Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, S.I.K, S.H, M.H menjelaskan
“Tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY(14) sekitar bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib dirumah tersangka di Kecamatan Stabat, Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap kepada korban DF(12) pada tanggal 2 Desember 2023 kepada korban berinisial DF(12).
Penangkapan terhadap tersangka ZS(32) dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib dikontrakan yang berada di Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sa’at melakukan penangkapan Sat Reskrim Polres Langkat bekerjasama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta, ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat. HS, S.I.K, S.H, M.H menjelaskan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 30,7Kg yang dibungkus dengan karung berwarna putih di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka sebanyak 3 (tiga) orang berinisial MS(39) warga Aceh, SR(28) warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru.
Narkoba jenis daun ganja Kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dengan mengendarai mobil jenis Avanza warnah merah BK 13** MP
Pada kesempatan tersebut Kapolres Langkat mengapresiasi Personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024.
Komitmen Kapolres Langkat menciptakan situasi Kamtibmas Jajaran Polres Langkat yang aman dan konduasif dan memberantas kejahatan.
Beliau juga mengajak elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif terciptanya situasi Kamtibmas dan bersama memerangi Narkoba. Tutupnya AKBP Faisal Rahmat HS.(mr/yo)
