Masyarakat Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Di Kecamatan Parmonangan
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Korupsi sudah merambah pengelolaan dana desa. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran.
Apabila tidak ada upaya serius untuk mengantisipasi, bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa.
Melalui kebijakan dana desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa meningkat. Alokasi anggaran yang disediakan pemerintah pun terus bertambah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.
Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud.
Namun, sayangnya, peningkatan alokasi dana desa ternyata malah diiringi peningkatan korupsi. Dugaan korupsi dana desa bukan hanya dilakukan oleh para kepala desa, turut juga dilakukan perangkat desa dan bahkan perangkat kecamatan.
Seperti yang terjadi saat ini di kecamatan parmonangan. Menurut keterangan dari berbagai sumber, dan masyarakat kecamatan Parmonangan bahwa dugaan korupsi penggunaan dana desa yang terjadi di desa kecamatan Parmonangan seperti markup pembangunan, dugaan korupsi dengan menyiasati membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan. Penggelapan dana desa bahkan adanya dugaan penggunaan dana dana fiktif.
Cara lain, mengurangi volume pekerjaan dan membeli barang yang spesifikasinya lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan dalam rencana anggaran.
Dalam program-program pemberdayaan, modus yang sering digunakan adalah membuat kegiatan-kegiatan fiktif ada dalam pertanggungjawaban keuangan, tetapi tidak ada kegiatan atau barangnya. Kalaupun ada kegiatan, jumlah peserta dan durasi waktu riil jauh lebih sedikit dibandingkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Salah satu masyarakat saat diwawancarai disalah satu desa di kecamatan parmonangan , Rabu ( 03/01/2024) A.Manalu meminta agar pihak APH baik Kepolisian atau Kejaksaan Negeri Tarutung melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di kecamatan parmonangan. Pasalnya banyak pekerjaan fisik yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran DD tidak sesuai dengan spesifikasi, dan adanya program- program lainnya yang tidak berjalan.
” Saya heran dengan para kepala desa, kenapa tidak ada takutnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi, apa mereka memberikan setoran kepada para APH sehingga tidak pernah tersentuh hukum. Adapun desa yang patut diduga adalah
1. Desa Horisan Ranggitgit
2. Desa Pertengahan
3. Desa Hutatua
4. Hutatinggi
5. Desa Hutajulu Balik
6. Desa Batu Arimo
7. Desa Manalu Purba
8. Desa Manalu
Untuk 6 desa lainnya menurut informasi yang kita dapat bahwa sudah pernah diperiksa langsung oleh BPK.
Saat ditanyai melalui aplikasi WA tentang dugaan tindak pidana korupsi di Parmonangan kasie Intel Kejaksaan Negeri Tarutung Mangasi Simanjuntak SH.MH mengatakan bahwa dana dana yg digelontorkan baik melalui APBN maupun APBD untuk dikelola Pemerintah Desa seharusnya dilaksanakan dengan tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga apabila terjadi dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaannya silakan masyarakat membuat laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, dan kami siap untuk menindaklanjuti laporan dimaksud”jelas Mangasi Simanjuntak. (MR/Andoky Manalu)
