SP3 Terbit, Anthon Sihombing Pertanyakan Kinerja Polres Taput: “Jangan Main-Main dengan Hukum”

SP3 Terbit, Anthon Sihombing Pertanyakan Kinerja Polres Taput: “Jangan Main-Main dengan Hukum”
Bagikan

METRORAKYAT. COM, TARUTUNG, MWT – Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan kayu pinus di lahan bersertifikat milik Anthon Sihombing memicu sorotan tajam terhadap kinerja Polres Tapanuli Utara.

Anthon Sihombing secara terbuka mempertanyakan keputusan penghentian penyidikan tersebut. Ia menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang telah bergulir lebih dari satu tahun namun berakhir dengan SP3, padahal kasus serupa pada objek lahan yang sama pernah berujung pidana di pengadilan.

“Kami heran, kenapa bisa dihentikan? Sementara pada objek yang sama para pelaku pernah divonis pidana oleh Pengadilan Negeri Tarutung. Ini yang membuat kami mempertanyakan keseriusan penanganannya,” tegas Anthon kepada wartawan di Tarutung, Jumat (22/5).

Mantan anggota DPR RI itu juga menyoroti lambannya proses hukum sejak laporan pengaduan diajukannya. Menurutnya, berbagai alasan disampaikan penyidik, mulai dari agenda pengamanan kegiatan besar hingga alasan teknis lainnya, sementara aktivitas di lokasi sengketa disebut terus berjalan.

Ia mengungkapkan, garis polisi yang sempat dipasang di lokasi bahkan disebut tidak mampu menghentikan aktivitas penebangan kayu pinus maupun pembangunan rumah dari kayu hasil tebangan di area sengketa tersebut.

“Kalau police line saja tidak dihormati dan tidak ada tindakan tegas, publik tentu bertanya: ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini?” ujar Anthon.

Tak hanya itu, Anthon juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara turun tangan mengevaluasi penerbitan SP3 tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan main-main dengan hukum. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.

Di sisi lain, pihak Polres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas AIPDA Walpon Baringbing SH membenarkan penghentian penyidikan atas dua laporan yang saling berkaitan, yakni laporan dugaan pengrusakan dan laporan dugaan pemalsuan surat.

Menurutnya, keputusan penghentian diambil setelah pemeriksaan saksi, ahli pidana, serta gelar perkara yang menyimpulkan unsur pidana tidak terpenuhi.

“2 pengaduan telah di SP3 diantaranya, 1 pengaduan AS kasus Pengrusakan dan 1 kasus pengaduan Hutabarat yaitu kasus Pemalsuan Surat kedua-duanya tidak terpenuhi unsur pidananya.

Ketidak terpenuhinya unsur pidana tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi -saksi serta ahli pidana. Lalu di lakukan gelar perkara dan sepakat di hentikan penyidikanya dengan alasan tidak terpenuhi unsur tindak pidana” jelas Walpon Baringbing, Jumat (23/5).

Meski demikian, polemik penerbitan SP3 ini diperkirakan masih akan terus bergulir. Anthon menegaskan dirinya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi demi mencari kepastian hukum atas lahan bersertifikat yang diklaim sebagai miliknya.
(MR/ Andoky Manalu)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan