Konsulidasi Pengawasan Tahapan Kampanye, Peran Media Dalam Menangkal Hoaks Pemilu Serentak 2024
METRORAKYAT.COM, PALEMBANG – Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menggelar Konsulidasi pengawasan tahapan kampanye peran Media Dalam menangkal Hoaks pada Pemilu serentak tahun 2024, acara ini digelar selama dua hari, Jum, at- Sabtu (8-9/12/2023) bertempat di Hotel Beston Palembang Provinsi Sumsel.
Acara dilaksanakan dalam rangka proses persiapan menuju Pemilu di Kabupaten Ogan Ilir, agar jangan sampai terjadi konflik yang berdampak pada kondusifitas.
Media massa sebagai pilar keempat demokrasi, diminta turut berkontribusi terhadap kondusifitas selama tahapan Pemilu yang telah memasuki tahapan masa kampanye selama 75 hari dimulai dari (28/11/2023) sampai (10/02/2024).
Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Ogan Ilir, H Ferdian Riza Yudha S, Sos M. Si dalam penyampaiannya mengatakan, Pers merupakan pilar ke empat di Negara Republik Indonesia dan menjadi garda terdepan menangkal hoaks.
“Pada saat ini banyak informasi berseliweran yang belum tentu pasti kebenarannya, maka peran media harus menangkal itu, berkaca pada Pemilu sebelumnya, informasi yang belum tentu kebenarannya sangat banyak muncul dan sulit ditangkal,” kata Ferdian, Jum, at (08/12/2023)
Ferdian menuturkan, bahwa media massa menjadi saluran yang paling dipercaya sebagai asupan informasi, dibanding media sosial.
“Pada saat ada informasi yang tidak benar atau berita bohong, media punya tanggung jawab untuk meluruskannya, dengan berita yang valid dan berimbang, kesalahan informasi itu seketika dapat ditepis,” tutur Ferdian.
Ferdian menjelaskan, berdasarkan data Litbang KOMPAS, Provinsi Sumatera Selatan khususnya daerah Kabupaten Ogan Ilir tidak termasuk rawan konflik. Percikan api konflik bisa saja terjadi karna dipicu oleh berita hoaks yang disebarkan secara terus-menerus tanpa ada penawar dari media massa.
Sementara itu, Sekretaris PWI Sumsel Dwitri Kartini menambahkan, Pers dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman kepada Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Pers dalam menjalankan tugasnya harus bersikaf independen dan membuat berita yang akurat dan berimbang, sesuai yang tertuang dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik,” tukasnya. (MR/YP007)
