Seorang Anak Main Sidodadi B, Desa Kp.Padang Akhirnya di Ciduk Polisi Karna Miliki Narkoba Jenis Sabu
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir & Personil Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SR (24 Tahun) penduduk Dusun Sidodadi B,Desa Kampung Padang,Kecamatan Pangkatan ,Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut keterangan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H.Minggu,(19/11/2023) menyebutkan, penangkapan terhadap 1 ( satu) orang itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku SR alias Keling sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Sidodadi B,Desa Kampung Padang,Kecamatan Pangkatan,Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara
Selanjutnya Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama Personel Pospol Sub Sektor Pangkatan Polres Labuhanbatu melakukan pengintaian terhadap pelaku SR hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku SR di Dusun Sidodadi B,Desa Kampung Padang,Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu,Jumat,(17/11/23)kemarin sekitar pukul 19.00 wib, dan di temukan / didapat dalam diri SR dalam barang bukti narkoba sebagai berikut
– 3 (tiga) buah klip transparan kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto, 0.64 gram.
– 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO warna hitam.
– Uang Tunai Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).-
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika. (MR/HPS)
