Meski Belum Memiliki Izin PBG Pembangunan Gedung di Jalan Sei Batang Hari Terus Berlanjut, Ketua Komisi IV: Kita Jadwalkan Segera Disidak

Meski Belum Memiliki Izin PBG Pembangunan Gedung di Jalan Sei Batang Hari Terus Berlanjut, Ketua Komisi IV: Kita Jadwalkan Segera Disidak
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Meski Belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas DPKPPR Kota Medan, Pembangunan gedung yang beralamat di jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal terus berlanjut.

Hal ini pun sampai ke telinga ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik. Saat di minta tanggapan tentang banyaknya berdiri bangunan baik perumahan, ruko dan gedung yang belum memiliki izin PBG, Harris mengaku heran sebab, seharusnya PBG keluar barulah pembangunan dimulai.

“Kalau itu benar, kita akan segera sidak,”ujar politisi dari Partai Gerinda kota Medan ini, Kamis (2/11) kepada awak media.

Harris juga menyarankan kepada awak media agar menayangkan berita terkait keberadaan bangunan gedung di jalan Sei Batanghari yang diketahui belum ada mengantongi izin PBG dari dinas Perkim.

“Naikkan aja dulu beritanya bang, setelah itu kita jadwalkan segera disidak. Kalau benar tak ada izin PBG nya, kita minta Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kasitrantib Kelurahan Babura, Hendri kepada awak media saat dikonfirmasi tentang bangunan gedung di Jalan Sei Batanghari mengatakan dari awal pembangunan gedung tersebut, pihak Kelurahan dan Kecamatan terus menghimbau agar pemilik bangunan terlebih dahulu mengurus izin PBG nya.

“Kita hanya bisa mengingatkan dan menghimbau mereka bang, tanpa bisa menindak karena itu itulah SOP kami saat ini,” katanya.

Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar S Lubis, diwakili Affan selaku Katim saat dikonfirmasi awak media melalui ponsel pribadinya mengaku, bahwa bangunan tanpa PBG yang beralamat di Jalan Sei Batanghari tersebut sudah diberikan surat SP 2.

“Bangunan tersebut sudah kita berikan sanksi administratif, yaitu Surat Peringatan (SP) sebanyak 2 kali kepada pemilik bangunan, tapi tidak ditanggapi,” ucapnya

Ketika disinggung wartawan, kenapa bangunan yang besar itu tidak ada menempelkan papan izin PBG pada fisik bangunan dari awal pengerjaan hingga saat ini, dan berjalan terus tanpa kendala apapun, Affan menjawab, bahwa pemilik bangunan membandal dan dinilai telah mengangkangi Peraturan Wali Kota Medan. “Bahwa setiap pendirian bangun baru, harus memiliki izin PBG,” tuturnya.

Sebelumnya, juga awak media sudah  turun ke lokasi karena mendapat kabar kalau dinas Perkim akan turun mengecek bangunan, informasi ini didapat awak media langsung dari Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar, namun sampai siang hari tidak ada tanda-tanda pihak dinas Perkim turun melakukan pengecekan ke jalan Sei Batanghari tersebut.(MR/rhmd/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.