Merasa Tertipu oleh Bank BSI Siantar Hingga Rumah di Atas 1 Milyar Akan Dieksekusi, SS Jaya Rani Lakukan Perlawanan
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – SS Jaya Rani (42) ahli waris atau isteri sah dari almarhum Rama Chandran warga Jalan Mojopahit 18-19 Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar merasa gerah dan marah. Pasalnya secara tiba-tiba rumahnya hendak dieksekusi dan diminta untuk dikosongkan oleh pihak Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Perintah eksekusi pengosongan rumah tersebut diterima oleh SS Jaya Rani awal Agustus lalu yang tertuang dalam surat Aanmaning penetapan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/HT/2023/PN Pms meminta rumah dieksekusi tanggal 10 Agustus 2023.
Atas hal tersebut selanjutnya SS Jaya Rani melalui kuasa hukumnya Adv Bung Raja dan Anita Raj’s yang berkantor pada Law Office Muhammad Raja & Associates Medan melakukan gugatan perlawanan.
Kepada awak media Advokat Bung Raja didampingi Anita Raj’s yang ditemui di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rabu (22/11/2023) pagi di Jalan Mojopahit No 18-19 Kelurahan Baru Kota Pematang Siantar mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum perlawanan terhadap penetapan tersebut terhadap kliennya SS Jaya Rani dan telah direspon baik oleh Ketua Pengadilan Pematang Siantar dengan mengeluarkan Penetapan pada Tanggal 28 Agustus 2023 berbunyi: “Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/HT/2023 PN Pms sampai adanya putusan dalam perkara perlawanan. Dan ini merupakan keberhasilan kita dalam membela hak dan kepentingan hukum klien kami. Terbukti sampai saat ini objek perkara masih dikuasai oleh ahli waris Rama Chandran yakni SS Jaya Rani,” sebutnya.
Lanjut Raja menjelaskan, adapun dasar ahli waris mengajukan gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut karena menurut keterangan ahli waris dirinya dan almarhum suaminya ada membayar premi asuransi jiwa sebesar 90 juta rupiah pada saat pengajuan pinjaman ke Bank BRI Syariah yang sekarang menjadi Bank Syari’ah Indonesia,” ujarnya. Akan tetapi pihak bank diduga mendaftarkan asuransi tersebut menjadi asuransi kebakaran. Sehingga klien kami merasa dirugikan karena saat suaminya meninggal pada 20 Mei 2015, asuransi jiwa tidak dapat diajukan klaim,” imbuhnya.
Namun seiring berjalannya waktu sebut Raja menjelaskan tiba tiba di Aanmaning atau akan dieksekusi. Dan berkali kali klien kami meminta pada Bank Syari’ah Indonesi tetapi tidak pernah diberikan baik itu surat perjanjian atau akad kredit. “Dan kami selaku kuasa hukum juga telah menyurati secara resmi untuk meminta salinan akad kredit tersebut tetapi sampai hari ini tidak diberi,” tambahnya.
Belakangan diketahui di persidangan bahwa rumah klien kami telah dilelang oleh KPKNL seharga Rp 660.100.000 (enam ratus enam puluh juta seratus ribu rupiah) dimana menurut klien kami harga rumah miliknya seharusnya di atas 1 Milyar,” tukasnya.
Sementara SS Jaya Rani selaku korban kepada awak media Metrorakyat.com menyebut dirinya sangat kesal dan kecewa kepada pihak bank BSI Pematang Siantar yang telah membuat susah dan banyak merugikan dirinya baik secara materi, waktu dan tenaga juga pemikiran.
Sebut Rani menambahkan permasalahan ini berawal saat dirinya bersama almarhum suami Rama Candran mengalihkan pinjaman yang sebelumnya di bank Panin ke bank BRI Syariah yang kini menjadi bank BSI pada akhir tahun 2012. Disitu sebut SS Jaya Rani menerima dana pinjaman sebesar Rp 1,2 Milyar untuk modal usaha dengan masa pinjaman lima tahun dengan cicilan sekira 20 juta sebulan dengan agunan sertifikat rumah. Dan disitu dirinya bersama suami ada membayar premi asuransi jiwa digandeng dengan asuransi kebakaran sebesar 90 juta. Dan untuk cicilan setiap bulannya selalu diambil oleh petugas bank bernama Dedy dan Syalan Marif. Tapi begitu dengar suami saya meninggal mereka berdua resign. Dan yang membuat saya semakin kecewa dan marah pihak BSI mengatakan suami saya tidak menggunakan asuransi jiwa tetapi hanya asuransi kebakaran. Seharusnya begitu suami saya meninggal semua hutang-hutangnya lunas. Sebab telah dicover oleh asuransi. Dan suami saya meninggal tahun 2015 bulan Mei. Dan kami sudah lapor. Selepas itu pihak BSI selama setahun lebih tidak pernah datang ke rumah menagih cicilan. Tetapi kenapa tiba tiba di tahun 2016 mereka datang dan memaksa untuk melanjutkan pembayaran cicilan kredit.
Terakhir SS Jaya Rani mengatakan kuat dugaan tanda tangan almarhum suaminya direkayasa. Pasalnya dirinya melihat adanya perbedaan bentuk tanda tangan dan tidak melihat adanya paraf dirinya dan almarhum suami pada akad perjanjian nomor 332, 333, 335, 337 dan 339.
Atas hal tersebut SS Jaya Rani juga telah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolresta Pematang Siantar. Dan telah mendapat balasan dari Polda Sumut tertanggal 31 Oktober 2023 dengan mendelegasi Polres Pematang Siantar untuk segera menindaklanjuti pengaduan saya tersebut. Terutama untuk melakukan tes laboratorium forensik terhadap akad yang dihadirkan pada sidang berkas tanggal 15 November 2023 kemarin, pungkasnya.
Sementara Anita Raj’s menyampaikan telah menyarankan agar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengajukan gugatan pembatalan sertifikat rumah yang telah balik nama ke orang lain. Namun semua keputusan dan langkah hukum terpulang kepada klien kami,” tutupnya.
Terkait kekesalan SS Jaya Rani, Iqbal mewakili pihak Bank Syariah Indonesia yang hadir pada sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat yang coba dimintai tanggapannya terkait kinerja pihaknya yang dinilai semrawut tidak mau berkomentar. Dengan alasan dirinya tidak mempunyai wewenang. Yang memiliki wewenang memberi keterangan adalah manager. “Silahkan datang ke kantor. Biar nanti manager yang menjelaskan”, pungkasnya tergesa gesa.
Selanjutnya saat kru media menyambangi kantor BSI di Jalan Adam Malik, menurut keterangan satpam manager sedang keluar. Begitu juga dengan atasan Iqbal. Saat dimintai nomor kontak manager, security menyampaikan baik manager bank BSI maupun atasan Iqbal langsung keberatan jika nomornya diberikan ke wartawan. (MR/MBPS)


