Lakukan Pencegahan Gangguan Kamtib, Lapas Lhoksukon Gelar Razia Rutin

METRORAKYAT.COM, ACEH UTARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kanwil Kemenkumham Aceh, Kabupaten Aceh Utara, melaksanakan razia atau penggeledahan rutin kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (04/11/2023).
Razia yang dimulai pada pukul 11.00 WIB, dipimpin langsung Ka. KPLP didampingi Kasi. Adm Kamtib serta pejabat struktural beserta anggota jaga Lapas Lhoksukon, Penggeledahan ini merupakan perintah langsung Plt. Kalapas Lhoksukon Rusli, SH.
Menurut, Rusli atau akrab disapa Cek Lie, penggeledahan rutin ini, dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, serta bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) di area Lapas Lhoksukon.
“Razia ini, merupakan kegiatan rutin. Dilaksanakan, untuk mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya Narkoba akan tetapi ditemukan barang yang semestinya tidak diperbolehkan dan dilarang penggunaannya di area Kamar Hunian. Diantaranya seperti alat pengisi daya, telepon stau seluler dan sendok berbahan besi.
“Barang hasil razia tersebut, selanjutnya akan di data dan kemudian akan dimusnahkan,” pungkasnya.
Setelah selesai melaksanakan penggeledahan rutin kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan arahan dan di ingatkan kembali agar menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di Lapas Lhoksukon, salah satunya adalah dengan tidak menyelundupkan atau memasukkan barang apa saja yang dilarang di Lapas Lhoksukon.(MR/FAHRID)