Kepala Bapenda Kota Medan Sebut Perkembangan Digitalisasi di kota Medan Terus Mengalami Akselerasi Termasuk Sistem Pembayaran

Kepala Bapenda Kota Medan Sebut Perkembangan Digitalisasi di kota Medan Terus Mengalami Akselerasi Termasuk Sistem Pembayaran
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Benny Sinomba Siregar menyebutkan secara umum, mayoritas transaksi pendapatan pajak dan retribusi daerah di Kota Medan telah dilakukan secara non tunai dengan memanfaatkan kanal teller, loket bank serta ATM, EDC, sms/mobile/internet banking. Meskipun demikian, Pemko Medan terus mendorong perluasan elektonifikasi dengan memanfaatkan kanal pembayaran advance, yakni fintech, e-commerce, ritel, dan QRIS di seluruh transaksi penerimaan.

Ini disampaikan oleh Benny Sinomba Siregar saat menjadi narasumber pada kegiatan Capacity Building Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Wilayah Kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, Kamis (2/11) di Ruang Rapat III, kantor Balai Kota Medan.

Kegiatan yang juga dihadiri Wali kota Medan yang diwakilkan oleh  Asisten Administrasi Umum, Feri Ichsan, Benny menyampaikan lagi, selaku narasumber menyebutkan, perkembangan digitalisasi di kota Medan terus mengalami akselerasi, termasuk sistem pembayaran.

Digitalisasi transaksi keuangan daerah mengoptimalkan sekaligus mencegah kebocoran pendapatan daerah.

Disebut Benny lagi, Pemko Medan melalui Bapenda, juga telah membuat dan mengembangkan Alat/Sistem Informasi Tata Kelola Perpajakan dan Perekaman Data Transaksi Wajib Pajak berbasis digital dalam meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.

Dia merincikan, pada tahun 2015 telah membangun aplikasi SIMP4D, yaitu Sistem Informasi Manajemen dan Tata Kelola Perpajakan Daerah mulai dari pengelolaan atas pendataan, pendaftaran dan pembayaran pajak daerah Kota Medan. Aplikasi ini memberikan berbagai kemudahan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya secara online. Sampai saat ini Aplikasi SIMP4D ini terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya, sambung Benny, pada 2018, Bapenda bekerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU) menerapkan Alat/Sistem Perekam Data Transaksi Wajib Pajak (Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir).

“Sistem ini membuat transaksi wajib pajak terhubung pada sistem informasi yang dikelola dan diawasi oleh Badan Pendapatan Daerah serta Korsupgah KPK,”ujarnya.

Ditambahkan lagi, pada 2021 Bapenda Medan bekerjasama dengan PT. BNI 46 menerapkan Sistem Perekam Data Transaksi Wajib Pajak (Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir) yang terhubung dan terintegrasi pada sistem SIMP4D dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak daerah. Sistem ini, nilainya, bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah Kota Medan, transparansi pengelolaan pajak daerah, bahan monitoring dan pembanding

Dari sektor Retribusi Daerah, ungkapnya, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan juga telah membuat dan mengembangkan Alat/Sistem Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Parkir Tepi Jalan Umum dalam meningkatkan penerimaan Retribusi Daerah.

“Pengoptimalan peningkatan PAD dari Sektor Retribusi Daerah dilakukan dengan penerapan pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor secara digital (E-KIR) dengan menggunakan QRIS, Mobile Banking dan E-Wallet,” ungkapnya. .

Dia mengakui, terdapat beberapa tantangan dalam mendorong percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, antara lain masih tingginya preferensi masyarakat bertransaksi secara tunai, khususnya untuk pembayaran pajak dan retribusi. Selain itu, upaya monitoring serta pemetaan potensi penerimaan daerah lainnya masih mengalami kendala keterbatasan akses dan ketersediaan data
Masih terbatasnya literasi masyarakat terhadap fasilitas dan layanan ETPD.(MR/red)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.