2 Orang Pelaku Pembongkaran Brankas Uang COD Berhasil Diringkus Polres Labuhanbatu

2 Orang Pelaku Pembongkaran Brankas Uang COD Berhasil Diringkus Polres Labuhanbatu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Dalam operasi,(Ops) SIKAT Tobat 2023 di wilayah Polres Labuhanbatu,Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus 2 orang laki-laki atas perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Menurut Keterangan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH pada Kamis,(2/11/2023) menjelaskan terkait kronologi kejadian perkara tersebut

“Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023,kemarin sekira pukul 08.40 Wib, pelapor atas Muhammad Zikrilah, Laki-laki,Wiraswasta, Islam,warga Jl.Imam Bonjol lr. Aneuk Agam Dusun Cut Nyak Meureudom, Johan Pahlawan, Aceh Barat ditelepon oleh saksi atas nama Irham Hanapi Harahap dengan mengatakan bahwa uang COD (cash on delivery) periode tanggal 27,28 dan 29 Oktober 2023 hilang dari brankas,”sebutnya.

Lanjutnya, terkait hal tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya, lalu mengarahkan pelapor untuk melakukan pengecekan ke kantor NINJA EXPRESS yang berlokasi di Desa Selat Besar,Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara serta mengarahkan pelapor untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Bilah Hilir dengan CV. NINJA EXPRESS sebagai korban atas kejadian tersebut.

“Terkait laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Team, selanjutnya Team Operasional Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kapolsek Bilah Hilir IPTU S.M. Lumban Gaol, SH bersama anggota berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan identitas atas nama Andre Ikana Harahap, Laki-laki 21 Tahun yang masih Pelajar/Mahasiswa, Islam,warga JL. Besar Ajamu Sei Sentosa,Kecamatan Panai Hulu,Kabupaten Labuhanbatu dan pelaku atas nama Riandy Putra alias Rian, Laki-laki, Islam,warga Jl. Besar Ajamu Desa Sei Sentosa,Kecamatan Panai Hulu,Kabupaten Labuhanbatu dan selanjutnya terhadap kedua orang pelaku diamankan langsung dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut,”ungkapnya.

Sambungnya lagi,Adapun barang bukti terkait yang turut diamankan yaitu 1(satu) buah lemari besi / brankas uang, uang kontan senilai Rp.139.700.000.- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna biru BK 6311 YBH, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Narzo warna biru, 1 (satu) buah plastik asoy yang dibalut lakban dan 1 (satu) buah Tas Ransel corak loreng.

“Kerugian yang dialami korban CV. NINJA EXPRESS yaitu sejumlah Rp.147.066.240,- (seratus empat puluh tujuh juta enam puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah),”ucapnya.(MR/HPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.