Danton Minta Polda Aceh, 16 Media Diproses Hukum

Danton Minta Polda Aceh, 16 Media Diproses Hukum
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – 16 media siber yang sudah menerbitkan berita fitnah dan mencemarkan nama baik Irmansyah atau Danton, menuding memeras dan mengancam Manager SPBU Lamsayuen Aceh Besar, Sampai saat ini belum menerbitkan hak jawab sesuai dengan surat dari Dewan Pers yang sudah dikirim ke media masing-masing.

Meskipun hak jawab dari Irmansyah atau lebih dikenal dengan sebutan Danton sudah dikirimkan kepada 16 media melalu email dan juga ada melalui via WhatsApp,” kata Danton, kepada sejumlah media, Kamis (16/10/2023).

Yang diketahui sebelumnya 16 media sudah dilaporkan ke Polda Aceh bersamaan dengan manager SPBU Lamsayuen, Aceh Besar, atas nama Mukhlis.

Menurut Danton, pemberitaan yang dinilai merugikannya oleh 16 media dan sudah melayangkan hak jawab, namun sampai saat ini belum ada satupun dari 16 media yang menerbitkan.

Berikut kami muat seutuhnya poin-poin dari Hak Jawab Irmansyah atau lebih dikenal dengan sebutan Danton yang telah diterima oleh masing-masing media.

1. Meminta kepada 16 Media Siber yang telah menuding Irmansyah/Danton telah memeras dan mengancam Manager SPBU Lamsayuen Kab.Aceh Besar, untuk Meminta Maaf Serta permohonan maaf dimuat di media masing-masing.

2. Berita tudingan memeras dan mengancam yang sudah ditayangkan di 16 Media Siber tersebut untuk segera di hapus.

3. Meminta Dewan Pers kepada Jurnalis yang telah menuding dan menyebar luaskan berita fitnah untuk dicabut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Sebab konfirmasi merupakan sesuatu hal yang wajib dilakukan untuk keseimbangan informasi dalam hal berita, karena itu wajib diterapkan oleh jurnalis sebelum menyebarluaskan berita. Cover both side merupakan sesuatu prinsip yang wajib diterapkan. Karena hal tersebut telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang bagaimana jurnalis melakukan peliputan dengan wajib menaati kode etik jurnalis maupun kode etik wartawan. Tetapi mengapa 16 media ini tidak melakukan konfirmasi dan secara serta merta menerbitkan beritanya.

Oleh karena itu, Irmansyah atau Danton meminta kepada Polda Aceh untuk segera diproses hukum kepada 16 media (Wartawan) dan Manager SPBU Lamsayuen atas nama Mukhlis, yang telah mencemarkan nama baiknya, yang sudah dilaporkan ke Polda Aceh sebelumnya.(MR/FAHRID)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.