3 Orang Bang Jago Diciduk Polsek Bilah Hilir Karena Diduga Memiliki Narkoba

3 Orang Bang Jago Diciduk Polsek Bilah Hilir Karena Diduga Memiliki Narkoba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, SH pada,Selasa (24/10/2023) menerangkan terkait kronologi penangkapan 3 orang laki-laki di duga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

Bahwa pada Jumat (20/10/2023) sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya trasaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah kosong yang berada di Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir,Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sabtu,(21/10/2023),sekitar pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM. Lumban Gaol, SH bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi atau tempat kejadian perkara yang diinformasikan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim dilapangan, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama Rizky Hasibuan, Saddam dan Yakuf serta ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram/bruto, 1 (satu) buah bong diduga sebagai alat hisap sabu,1 (satu) buah kaca tirek, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah mancis yang terpasang jarum dan uang tunai Rp.240.000.- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)”, jelas Kasi Humas.

Iptu Parlando, lanjutnya “hasil interogasi bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku Rizky, sedangkan pelaku atas nama Saddam berperan menemani pelaku Rizki membeli sabu dari atas nama Otong, sementara peran pelaku atas nama Yakuf adalah mengarahkan pelaku Rizky membeli sabu dari Otong dengan mendapat imbalan mengkomsumsi sabu tersebut secara gratis” ujar Kasi Humas.

Adapun identitas 3 (tiga) orang pelaku yang diamankan yaitu, yang pertama atas nama Ahmad Rizky Hasibuan alias Riki, Laki-laki,24 Tahun, Islam, Pekerjaan : Mocok-mocok, Alamat : Lingkungan Kampung Nelayan,Kelurahan Negeri Lama,Kecamatan Bilah Hilir,Kabupaten Labuhanbatu, yang kedua atas nama Saddam alias Adam, Laki-lak, 33 Tahun, Islam, Pekerjaan : Mocok-mocok, Alamat Lingkungan Kampung Nelayan,Kelurahan Negeri Lama,Kecamatan Bilah Hilir,Kabupaten Labuhanbatu dan yang ketiga atas nama Mhd Yakuf alias Akuf, Laki-laki,28 Tahun, Islam, Pekerjaan : Mocok-mocok, Alamat : Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup kasi Humas Polres Labuhanbatu,(MR/HPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.