Sadis, Tiga Orang Pria Di Samosir Setubuhi Seorang Siswi SMA

Sadis, Tiga Orang Pria Di Samosir Setubuhi Seorang Siswi SMA
Keterangan Foto : Tampak dari barisan depan yakni tersangka TTS (19), barisan tengah tersangka ZS (18), dan barisan belakang RS (21),.(Metrorakyat.com/JMP)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Sadis, tiga orang pria di Samosir, Sumatera Utara, tega melakukan kekerasan seksual terhadap korban NNS (16), seorang siswi SMA disalah satu Sekolah Menengah Atas yang ada di Kabupaten Samosir.

RS (21), ZS (18), TTS (19), tiga orang pria pelaku kasus kekerasan seksual dengan cara menyetubuhi korban NNS, akhirnya tidak berkutik ditangkap petugas Polisi.

Mirisnya, TTS dan ZS ini, dua orang tersangka yang merupakan kakak beradik, seorang pelaku masih status pelajar SMA.

Kapolres Samosir AKBP. Yogie Hardiman, diruang kerjanya, Rabu(13/09/2023), mengatakan, kasus dapat diungkap dan tiga pelaku berhasil ditangkap tanpa berkutik, setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mako Polres Samosir.

” Tiga tersangka dapat kita tangkap, setelah keluarga korban mendatangi Mako Polres Samosir pada tanggal 11 September 2023 dan membuat laporan Polisi “, kata Kapolres Samosir, AKBP. Yogie Hardiman.

Diruangan kerjanya, Kapolres Samosir mengungkapkan lebih lanjut lagi kronologi terjadinya kasus kekerasan seksual yang menimpa korban NNS, yang dilakukan tiga tersangka.

Sebelum kasus persetubuhan tersebut terjadi, korban dan pelaku RS ini berkenalan di media sosial pada bulan Januari lalu, dan berujung pacaran.

Pertama peristiwa naas yang menimpa korban NNS terjadi pada 15 Februari 2023 yang dilakukan oleh pelaku RS. Saat itu dengan modus, pelaku RS membujuk korban untuk bertemu dan akhirnya membawa korban menuju ke rumah pelaku.

” Tersangka mengaku kepada penyidik, korban berhasil dipaksa untuk berhubungan intim dirumah itu “, ujar Kapolres Samosir.

Tak hanya sampai disitu, setelah tenggang beberapa lama waktu, kemudian tersangka RS menceritakan nikmat tubuh nya korban NNS kepada tersangka ZS, sembari menunjukkan rekaman video persetubuhan tersebut yang sempat direkam oleh tersangka RS saat itu.

Pada tanggal 08 April 2023, tersangka ZS dengan nafsu bejat nya mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan modus ancaman akan menyebarkan video persetubuhan korban dengan tersangka RS, jika korban NNS menolak.

Tak sampai disitu, tersangka TTS yang merupakan abang kandung tersangka ZS itu, juga ikut menyetubuhi korban dengan modus akan menghapus video yang tersimpan di android milik tersangka RS dan ZS.

TTS yang saat itu langsung menghubungi telepon seluler milik korban yang ia dapat dari adiknya, lalu mengajak korban untuk jalan – jalan.

“ Saat itu lah tersangka mengatakan kepada korban akan menghapus video persetubuhan korban yang ada pada RS dan ZS, apabila korban mau menuruti permintaan TTS untuk disetubuhi “, kata Kapolres Samosir, AKBP. Yogie Hardiman.

Sementara, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan salah satu kerabat, atas perubahan sikap korban.

Akibat perbuatan kasus persetubuhan terhadap korban, ketiga tersangka kini terancam hukum lima belas tahun penjara.(MR/JMP)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.