Keluarga RHZ Minta Sat Narkoba Polres Nias Adil Meneggakan Supermasi Hukum

METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – Keluarga tertangkap RHZ (22) atas kasus dugaan pengedaran Narkotika di Gunungsitoli meminta kepada Satuan Narkoba Polres Nias adil menenggakan supermasi Hukum kepada anaknya.
Pasalnya, anaknya RHZ diamankan Sat Narkoba Polres Nias pada hari rabu 13 September 2023 sekitar pukul 03 dini hari di jalan yosudarso Gunungsitoli yang hendak mengantarkan sesuatu barang yang di titip an. F kepadanya dan diantar ke salah seorang berinisial S di pelabuhan Gunungsitoli, Hal ini di ungkapkan Rostina Zai kepada sejumlah wartawa di jalan Cipto Mangunkusumo Sabtu, (16/09/2023).
Rostina Zai menyampaikan bahwa anaknya di amankan atas dugaan pengedaran Narkotika, sementara pemilik barang yang menitipkan kepada anak saya tersebut tidak di amankan oleh polisi bahkan kami menilai ada pembiaran tanpa ada upaya pihak kepolisian melakukan penangkapan.
“Kami berharap agar pemilik barang tersebut yang menitipkan kepada anak saya segera di tangkap dan juga penerima barang yang mana anak saya pada saat itu antar ikut di tangkap juga,” ungkap Rostina.
Lebih jauh ia menjelaskan, penangkapan anaknya menimbulkan tanda tanya bagi keluarga. “Kenapa, anak saya pada saat diamankan telah mengaku kepada polisi bahwa barang tersebut diperoleh dari salah seorang warga Kota Gunungsitoli berinisial F namun pemilik barang ini tidak langsung di amankan, itu sebuah tanda tanya kepada kami sebagai keluarga,”ungkapnya.
Sementara Plt Kasi Humas Polres Nias Aiptu Restu Gulo kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengatakan, benar telah di lakukan penangkapan terhadap RHZ dan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dan jika ada pihak yang terkait dalam kasus ini akan dilakukan upaya penangkapan pada (16/09/2023).
(MR/Kz-Red)