Dalam 4 Hari Polres Tanjung Balai Amankan 8 Pengedar Dan 9 Pengguna Narkoba

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Polres Tanjung Balai selama tanggal 12 Sept 2023 s/d 15 Sept 2023 mengungkap sebanyak 8 kasus Narkoba.
Pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai terus gencar dilakukan jajaran Polres Tanjung Balai, hal ini merupakan perintah dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam dan merupakan program prioritas beliau, “ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM
Lanjut Kapolres, dari 8 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka 8 orang merupakan pengedar, dan juga mengamankan pemakai 9 orang, kesemuanya laki laki.
Kapolres mengatakan, dari 8 kasus tersebut turut di amankan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Adapun barang bukti yang di sita atau di amankan adalah Sabu berat 9,4 Gram, Pil Ekstasi 3 Butir dan termasuk 2 Buah Bong, 4 Unit HP, 1 unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX tanpa nomor Polisi dan uang Rp. 903.000, “ucap Kapolres.
Polres Tanjung Balai berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. “Tidak ada ruang bagi kejahatan narkoba,” ungkap Kapolres Ahmad Yusuf.(MR/Ade)
