Dua Wanita Raih Puluhan Juta, Sempat Ngaku Reskrim Dan Pengacata Akhirnya Di Sangkur Polres Tanjungbalai
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Dengan Mengaku Sebagai Aparat Penegak Hukum Dua orang Wanita Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dengan modus mengaku sebagai aparat hukum sebagai kasat reskrim, kanit reskrim dan pengacara akhirnya berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Senin (14/08/23) sekira pukul 11.00 WIB.
Penipuan tersebut terjadi di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Adapun inisial kedua orang tersangka berinitial A.N AAT (37) warga Jln. Mangun Sarkoro Kel. Kisaran Barat Kec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan, Sumatera Utara dan A.N M S (29) warga Jln. Syech Hasan Komp. PT KAI Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, Sumatera Utara .
Korban sesuai dengan laporannya bernama A.N A (33) warga Jalan Husni Thamrin Komp. Cemerlang Asri Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi mengatakan kejadian, ” Minggu (20/11/22) lalu, sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Husni Thamrin Komp. Cemerlang Asri Lk. III Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi peristiwa di duga tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor dua orang wanita.
Terhadap pelapor/korban, peristiwa tersebut berawal ketika terlapor mengaku sebagai pengacara dan bersedia serta sanggup membantu menyelesaikan permasalahan pelapor.
Kemudian terlapor beberapa kali meminta sejumlah uang kepada pelapor/korban dengan menjaminkan beberapa surat berharga yang di jaminkan terlapor tersebut di duga palsu, akibat dari kejadian pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 98.250.000,-
Kemudian pelapor/korban membuat laporan di Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/160/VIII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TG BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 09 Agustus 2023—-
Lanjut Kasat, “Modus Operandi Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang kasat reskrim dan kanit reskrim Polres Tanjung Balai dan juga seorang pengacara yang bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami oleh pelapor/korban, dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk keperluan penyidikan seperti gelar perkara dan lain-lain, dan juga membuat sejumlah dokumen yang di duga palsu yang di berikan kepada pelapor/korban dengan di bantu oleh rekannya yang mahir dan mampu untuk membuat dokumen-dokumen yang diduga palsu.
Tersangka AAT dalam melaksanakan aksinya, tidak hanya dalam perkara ini pelaku juga terjerat dengan 2 Laporan Polisi korban lainnya yang dilaporkan di Polres Tanjung Balai dengan jumlah kerugian ratusan juta rupiah, salah satunya yakni penggelapan kendaraan bermotor, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, ” pada Senin, 14 Agustus 2023 pada pukul 09.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tersangka Penipuan AAT berada di rumahnya, Kemudian Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyisiran di sekitaran Kota Kisaran Kab. Asahan, pada saat melakukan penyisiran menemukan tersangka berada di rumahnya dan langsung mengamankan tersangka AAT .
“Selanjutnya melakukan interogasi kepada tesangka atas nama AAT, dan tersangka mengakui perbuatannya terkait Pasal 378 dari KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi NOMOR: LP / B / 160 / VlII / 2023 / SPKT / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMATERA UTARA TersangkaA atas nama AAT dalam melakukan penipuan dibantu oleh temannya yang bernama MS.
“Selanjutnya, Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai yang di pimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan 1 orang tersangka lainnya yang membantu AAT dalam melakukan penipuan MS, dan langsung membawa tersangka MS ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti berhasil kami amankan dari kedua orang tersangka 1 unit handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor IMEI 1 : 869115047353319 IMEI 2 : 869115047353301, 1 akun WhatsApp dengan nama “keluarga yang utama” dan nomor telepon : +6283164853117, 1 unit handphone jenis android merk REDMI 9C warna biru dengan nomor IMEI 1: 867745057054837 dan IMEI 2: 867745057054837 dengan nomor ponsel 0821 6501 6920, 1 buah akun app WhatsApp bisnis dengan nama pengguna “Cafe” dengan nomor ponsel : 0813 6000 8730, 1 kartu debit ATM Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 5379 4130 3019 dan 1 kartu debit ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor 6109 0120 1897 9044.
“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya.,” ucap Kasat.(MR/Ade).
