Dua Sesi Sosialisasikan Perda Adminduk, Edward Berharap Jangan Ada Identitas Warga Belum Terdaftar di Disdukcapil
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat mengatakan pentingnya data kependudukan saat ini, karena jika data kependudukan lengkap dan sudah terdaftar pada sistem administrasi kependudukan maka akan memudahkan pemerintah ketika hendak mendata warga ketika ada program program pemerintah, seperti bantuan pendidikan, bantuan sosial dan kesehatan serta lainnya. Selain itu, menurut Edward lagi ketika data sudah lengkap pada Adminduk, warga juga lebih mudah dalam hal pengurusan seperti pinjaman ke Bank, pengurusan akta nikah, akta kematian, KTP dan KK serta Lian sebagainya.
” Karena saat ini data Adminduk kita sudah terkoneksi ke kementerian pusat, sehingga tidak akan ada lagi warga yang bisa beridentitas ganda. Selain itu, tujuan nya lagi untuk mencegah adanya penipuan data yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Demikian dikatakan oleh Drs.Edward Hutabarat saat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Sei Alas No.44, Kelurahan Sei kambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (6/8) pada pukul 13.00 WIB.
Pelaksanaan Sosperda tersebut dilakukan Edward menjadi pada 2 (dua) sesi pada hari yang sama namun waktu berbeda. Untuk sesi kedua, Edward mengadakannya di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada pukul 16.00 WIB.
Sebelum acara dimulai, Edward membagikan lembaran kertas foto copian sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat yang hadir.
Dihadapan ratusan masyarakat perwakilan camat, lurah dan kepling, Edward mengatakan, Perda Adminduk harus di sosialisasikan agar masyarakat mengetahui bagaimana prosedur pembuatan berkas-berkas identitas. Sebab, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.
“Setiap Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,” sebutnya.
Edward menyebutkan, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas pencatatan biodata Penduduk, penerbitan KK, penerbitan KTP-el, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan surat keterangan penduduk, pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan pendataan penduduk nonpermanen.
“Waktu untuk penyelesaian pelayanan masing-masing jenis pendaftaran penduduk tentu saja berbeda-beda. Masyarakat Kota Medan harus tahu tentang ini juga agar tidak bertanya-tanya,” katanya.
Edward menambahkan, untuk mengurus berkas seperti KK paling lambat 5 (lima) hari kerja, KTP-el paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Untuk surat pindah juga ada waktu pengurusannya juga.
“Surat Keterangan Pindah paling lambat 4 (empat) hari kerja. surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 4 (empat) hari kerja, surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja, surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja, atau surat Keterangan Tempat Tinggal paling lambat 4 (empat) hari kerja. Jangka waktu tersebut sudah tertera pada ayat (1), berlaku apabila kelengkapan tersedia dan persyaratan berkas telah terpenuhi Sistem Informasi Manajemen dapat beroperasi secara baik. Saya harap jangan ada lagi masyarakat Kota Medan yang tidak memiliki identitas seperti KTP,” jelasnya.
Perlu diingat, Perda Adminduk ini sengaja disosialisasikan, karena sejak lahir hingga dewasa identitas itu sangat dibutuhkan. Apalagi sekarang di Kota Medan untuk berobat sudah menggunakan KTP.
“Nama kita atau anak kita itu harus disinkronkan di Akte lahir, KK dan KTP agar tidak ada berbeda hurufnya. Di Kota Medan sudah ada berobat gratis menggunakan program Universal Health Coverage (UHC). Kalau masyarakat Kota Medan ada yang sakit, langsung saja datang ke puskesmas terdekat, tapi syaratnya harus masyarakat yang berdomisili atau memiliki KTP Kota Medan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Edward mengungkapkan, warga harus melaporkan ke kelurahan atau kecamatan jika ada pendatang atau penduduk baru yang tinggal di tempat tinggalnya.
“Jika ada pendatang atau orang yang mengontrak rumah, warga harus melaporkannya ntuk kejelasan identitas asal usulnya. Untuk bayi yang baru lahir juga harus segera dilaporkan segera agar segera memiliki identitas. Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa, nominal dendanya juga bervariasi” ujarnya.
Sambung Edward, setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen dapat dikenakan sanksi dan pidana. Tak hanya itu saja, mengubah, menambah atau mengurangi isi yang ada didalam dokumen identitas juga ada sanksi dan pidananya. Mengakses data orang tanpa izin juga tidak diperbolehkan.
“Memalsukan identitas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Mengganti, mengubah, mengurangi Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Sementara, mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan/ atau Pasal 93 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah),” tegasnya.
Dipenghujung sosialisasi Perda, Edward membagikan souvenir berupa sarung dan selimut, nasi kotak dan snack untuk masyarakat yang hadir membawa undangan.(MR/Irwan)
