BPJS Tenaga Kerja Datangi Keluarga Almarhum M.Firmansyah Korban Laka Kerja PT.PAS
METRORAKYAT.COM, INHU – Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Cabang Kota Rengat Kabupaten Indragiri hulu Riau yang dibwakili Bidang Pelayan BPJS Tenaga Kerja Andi Syahputra , Krisma Panjaitan bidang Kepesertaan , Rahmat Manejer kasus , Khusni bidang Kepesertaan serta perwakilan perusahaan PT.PAS yang di wakili Rizal KTU , Syarial Humas , Iswandi Konsultan Operasional mendatangi rumah kediaman Almarhum M.Firmansyah Panjaitan Senin 28/08/23 untuk memberikan penjelasan hak hak korban kecelakaan kerja beberapa hari yang lalu.
Kedatangan pihak BPJS Tenaga Kerja Andi Syahputra bidang pelayanan beserta rombongan di sambut oleh keluarga korban M Firmansyah Panjaitan di kediamannya yaitu di Desa Kota lama dusun bukit selasih kecamatan rengat barat kabupaten Indragiri hulu , dan Pihak Asuransi yang mewakili BPJS Tenaga Kerja menyampaikan kepada keluarga korban turut berduka cita atas meninggalnya M.Firmansyah Panjaitan akibat kecelakaan kerja di PT.PAS dan seterusnya ingin menyampaikan bahwa hak hak Almarhum yang akan di bayarkan dan di serahkan kepada ahli waris yaitu keluarga dengan nilai santunan yang akan di bayarkan sebesar Rp 183 juta lebih . Oleh karena itu ahli waris di minta untuk melengkapi berkas untuk pengklaim jaminan kematian akibat kecelakaan kerja,” ucapnya saat memberikan penjelasan kepada pihak ahli waris.
” Adapun perhitungan dan perkalian sudah terhitung sesuai perhitungan di mana Almarhum telah terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan Sejak tahun 2022 dan akan di bayarkan jika berkas lengkap,” tutur Andi Syahputra kepada ahli waris.
Hak yang akan di terima ahli waris M. Firmansyah dengan rincian Upah Minimum Kabupaten UMK sebesar Rp 3.364.000 x 48 bulan di tambah pemakaman dan santunan berkala 18 juta, jaminan hari tua yang tinggalkan 1.800.000 dan jaminan manfaat pensiun, dan baru dapat di terima jika sudah 12 bulan bekerja sementara korban baru terdaftar 11 bulan bekerja namun Bpjs Tenaga Kerja akan menghitungnya kembali jadi total keseluruhan Rp 183 juta lebih.
Keluarga korban Almarhum M.Firmansyah Zulkipli Panjaitan AP. S.Sos yang merupakan Iwak korban sangat berterimakasih kepada pihak BPJS Tenaga Kerja yang telah datang menerangkan hak hak santunan Almarhum dan dirinya berpesan kepada ahli waris semoga uang yang nantinya di terima dapat di gunakan dan bermanfaat pesannya dan sementara untuk urusan Sagu hati yang akan di berikan Pihak Perusahaan PT.PAS kepada Ahli waris, keluarga belum bisa menerima dan untuk sementara menunggu perundingan keluarga dulu. (MR/KUSJUL).
