Wong Sosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) No. 1 Tahun Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B di Jalan Pancing Lingkungan 5 Gang Lestari 1 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Sabtu (1/7) dimulai sejak pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Dikatakan politisi dari partai PDI Perjuangan asal Dapil 3 kota Medan ini, pelaksanaan Sosperda tentang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun sengaja dia angkat sebab, lokasi tempat pelaksanaan Sosperda di lokasi perumahan warga yang dekat dengan perusahaan (pabrik). Dimana diketahui jika warga tidak memahami bahaya limbah, maka kesehatan dan pertumbuhan anak dikawatirkan rentan terkena penyakit dan menular.
“Untuk diketahui bersama, bahwa ada tiga (3) jenis limbah antara lain limbah cair, limbah padat dan limbah beracun dan berbahaya. Kita harus bisa mengetahui jenis limbah tersebut,”jelas Wong.
Dijelaskan lagi, dampak limbah yang paling berbahaya adalah limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun). B3 adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
” Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup,”ujar Wong.
Pada bab X, sambung Wong lagi, sistem tanggal darurat dalam pengelolaan limbah B3 pada pasal 46 ayat 1 disebutkan, setiap orang atau badan yang menghasilkan limbah B3 dan atau pengumpulan limbah B3, wajib memiliki sistem tanggap darurat.
Sementara, pada bab XII, Pembiayaan, dipasal 52, Permohonan izin pengelolaan limbah B3 dibiayai setiap orang atau badan usaha.
Bicara tentang pengelolaannya yang berlandaskan hukum sambung Wong lagi, baik undang-undang dan peraturan pemerintah, ada pula sanksi yang mengikat bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan pengelolaan limbah. Adapun sanksi-sanksi yang dikenakan, telah tercantum baik dari PP No.101 Tahun 2014. Seperti apa kiranya sanksi yang diberikan untuk pihak pelanggar pengelolaan limbah B3, berikut ini adalah sejumlah daftar tingkatan sanksi tersebut.
“Bagi individu/perusahaan yang terus melakukan aktivitas produksi pada sanksi pencabutan izin sebelumnya, pihak pemerintah akan melabelkan aktivitas tersebut sebagai aktivitas ilegal. Karena status ilegal tersebut, pemerintah akan menempuh jalur hukum pidana setelah melaporkannya ke pihak polisi pada awalnya. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,”sebutnya.
Pelaksanaan Sosperda anggota DPRD Kota Medan dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini pun diakhiri dengan berfoto bersama dan membagikan nasi kotak dan suvenir.
Turut hadir Febri Hidayatulah, SP.d Kepling 5 Mabar Hilir, Syafrizal wakil ketua PAC PDI Perjuangan Medan Deli, Ketua PBB Medan Mabar Hilir , Rony Situmorang dan Pemuda Panca Marga, tokoh masyarakat setempat dan rekan rekan media.(MR/wan)
