Bangunan di Jalan Notes dan Jalan Agenda Ayahanda Disorot, Komisi IV Akan Panggil RDP

Bangunan di Jalan Notes dan Jalan Agenda Ayahanda Disorot, Komisi IV Akan Panggil RDP
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sejumlah bangunan rumah toko (ruko) yang diduga akan difungsikan sebagai rumah kos di Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan di Jalan Agenda dan Jalan Notes tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengaku prihatin atas informasi tersebut. Ia menegaskan, setiap pemilik bangunan maupun pengembang wajib mematuhi ketentuan perizinan sebelum memulai pembangunan.

“Masih ada masyarakat maupun pengembang yang mendirikan bangunan meskipun izin PBG belum terbit,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Paul menjelaskan, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang kerap ditunjukkan kepada masyarakat bukanlah izin PBG, melainkan dokumen terkait rencana tata ruang dan persyaratan pengurusan perizinan. Karena itu, keberadaan KRK tidak dapat dijadikan bukti bahwa izin PBG telah diterbitkan.

Ia mengingatkan para pengembang dan masyarakat agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan juga penting untuk memastikan penerimaan daerah dari sektor tersebut dikelola sesuai aturan.

Menindaklanjuti persoalan itu, Paul menyatakan akan membawa dugaan pelanggaran perizinan bangunan di Jalan Agenda dan Jalan Notes ke rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, John Ester Lase, melalui Hafid bagian penindakan mengatakan terhadap bangunan di Jalan Notes dan Jalan Agenda, pihaknya telah menyurati pemilik bangunan. Dia juga mengatakan sudah menyurati Satpol PP Kota Medan.

“Izin bg… untuk bangunan diatas sudah kita suratin semua dan sudah kita teruskan ke satpol ya bg…, ” tulisnya melalui pesan WhatsApp pribadinya. (MR/Irwan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan