Sesi ke 2, Edward Hutabarat Kembali Laksanakan Sosperda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Adminduk
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Edward Hutabarat mengadakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di halaman rumahnya yang ada di Jalan Jangka no. 64, Kelurahan Sei Putih Barat, kec. Medan Petisah, Minggu (23/7/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Pada sesi Kedua ini, Edward meminta agar masyarakat patuh dan tertib dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akte kelahiran, akte kematian dan lainnya. Pasalnya, ada sejumlah sanksi berupa denda maupun pidana yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan.
“Tertib administrasi kependudukan ini kegunaannya sangat besar bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Medan, terutama untuk kepentingan keluarganya. Karena untuk kegiatan apapun, seperti ingin melamar kerja, kegiatan investasi atau usaha, bahkan untuk keperluan mendapatkan hak-hak bantuan sosial yang diberikan maka salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah kelengkapan dan kesempurnaan administrasi diri kita baik itu KTP, KK yang datanya harus sinkron dengan ijazah dan akte kelahiran. Huruf di namanya itu juga tidak boleh dikurangi atau dilebihkan,” jelasnya dihadapan 200 masyarakat, perwakilan Camat, Lurah dan Kepling.
Sambung Edward, jika sayang kepada keluarga, maka segeralah diselesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Tak lupa Edward pun mengingatkan, agar masyarakat yang ada di Kota Medan tidak terlambat dalam mengurus atau mendaftarkan dokumen kependudukan. Karena akan ada sanksi yang diterima masyarakat, baik dalam bentuk sanksi administratif berupa denda, bahkan bisa dipidana.
“Untuk anak baru lahir juga harus segera di urus akte kelahirannya ya, maksimal selama 60 hari sejak bayi itu lahir. Jika terlambat, maka bapak ibu akan dikenakan denda administratif, sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk ini,” katanya.
Edward yang juga Politisi FraksivPDIbPerjuangan DPRD Kota Medan ini menambahkan, saat ini di Kota Medan memiliki program berobat gratis yaitu Universal Health Coverage (UHC) dan hanya menggunakan KTP.
“Saya beritahukan lagi, di Kota Medan kalau mau berobat tidak harus memikirkan biayanya lagi. Syaratnya harus memiliki KTP atau yang berdomisili di Kota Medan. Jadi, yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa berobat gratis di rumah sakit. Caranya, jika ada warga yang sakit, segera laporkan ke puskesmas setempat, jika kondisinya Emergency atau darurat bisa langsung dibawa ke rumah sakit dan melaporkannya ke puskesmas sesuai domisili agar mendapatkan program UHC dari Pemko Medan. Semua penyakit di cover,” himbaunya.
Usai memaparkan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Edward Hutabarat dibantu timnya membagikan souvenir, nasi kotak dan snack untuk masyarakat yang hadir membawa selembar kertas undangan.
Sebelumnya, pada sesi pertama, Edward mengadakan sosialisasi Perda yang sama pada hari Sabtu (22/7/2023) pukul 14.00 WIB di Jalan Sei Bamban no 6 Kelurahan Babura, Kec Medan Baru, Kota Medan. Kemudian, untuk sesi ketiga akan dilaksanakan pada hari Senin (24/7/2023), pukul 13.00 WIB, Jalan Darussalam Gg Sempurna no.16/25 Kelurahan Sei Sikambing D. Kec Medan Petisah, Kota Medan.(MR/red)


