Oky Iqbal Frima Bacakan Surat Pengunduran nya Sebagai Wakil Bupati

Oky Iqbal Frima Bacakan Surat Pengunduran nya Sebagai Wakil Bupati
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BATU BARA – Wakil Bupati Batu Bara periode 2018 – 2023 Oky Iqbal Frima mengajukan pengunduran diri nya. Dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Senin (10/07/2023),

Surat pengunduran diri Oky dari jabatan wakil bupati dibacakan oleh yang bersangkutan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara yang mengagendakan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara TA 2022.

Dibacakan dihadapan Bupati Batu Bara Ir. H . Zahir, M.AP., Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i dan 23 anggota DPRD Batu Bara lainnya.

Pengunduran Oky sebagai Wakil Bupati Batu Bara dikarenakan dirinya akan maju pada kontestasi politik tahun 2024 sebagai calon legislatif Kabupaten Batu Bara.

Dalam hal ini, Oky mengungkapkan, terima kasih kepada Bupati Zahir, Forkopimda dan masyarakat Batu Bara yang telah bersama-sama dalam membangun Kabupaten Batu Bara.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati, seluruh instansi pemerintah, Forkopimda Batu Bata, stakeholder dan masyarakat Kabupaten Batu Bara atas kepercayannya selama 5 tahun saya ikut menjalankan roda pemerintahan,” ungkap Oky.

Selanjutnya, Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M. AP., bersama Ketua DPRD M. Safi’i menandatangani surat pengajuan pengunduran diri tersebut dan akan diserahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Sementara itu, terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara TA 2022, seluruh fraksi DPRD memberikan apresiasi kepada Pemkab Batu Bara yang telah bekerja keras mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD tersebut. Dewan menilai Pemkab Batu Bara konsisten terhadap visi misi dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Hal itu dibuktikan dengan pencapaian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara selama 5 tahun berturut – turut memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. (MR/PS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.