Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Bongkar Kasus Sabu, Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti di Dalam Mesin Cuci

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Bongkar Kasus Sabu, Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti di Dalam Mesin Cuci
Bagikan

METRORAKYAT.COM, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Seorang pria berinisial M.R.R (34) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra., S.H., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R.R,” ujar AKP Very Syahputra.

Kronologis Penangkapan

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan pelaku di dalam rumah. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara tidak biasa, yakni di dalam mesin cuci, tepatnya pada bagian dinding tabung mesin tersebut.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan

14 paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening

1 unit timbangan digital kecil warna hitam

1 unit handphone merk Oppo warna hitam

1 pack plastik bening

1 dompet kecil warna pink

1 sendok sabu dari pipet

Selain itu, petugas juga menghadirkan kepala desa setempat untuk menyaksikan proses penemuan barang bukti guna memastikan transparansi penanganan perkara.

Pelaku berinisial M.R.R ( 34 ) diketahui merupakan warga Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmue, Kabupaten Nagan Raya, dengan pekerjaan wiraswasta.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, serta melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan,” tambah Kasat Resnarkoba.

Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (MR/red)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan