Buka Kegiatan Seminar Kewenangan Kejaksaan, Bupati Kasihiw Tegaskan Ikuti Dan Pahami Peran Kejaksaan Lebih Detail

METRORAKYAT.COM, BINTUNI – Kegiatan Seminar Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni dalam optimalisasi kewenangan kejaksaan terhadap penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, aula Depag Kamis (20/07/2023).
Bupati teluk bintuni dalam sambutannya menegaskan ” sejatinya bukanlah hal yang baru, persoalan korupsi sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat, korupsi merupakan salah satu isu utama yang menjadi perhatian utama pemerintah karena perilaku korupsi memiliki dampak buruk dalam segala lini kehidupan, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat ”
Oleh sebab itu, Pasal 35 ayat (1) huruf k UU nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI telah memperluas kewenangan kejaksaan RI untuk tidak hanya melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara saja, namun juga berwenang menangani seluruh tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara akan tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Secara optimalisasi kewenangan kejaksaan khususnya dalam penanganan perkara yang merugikan keuangan negara inilah yang perlu
kita pelajari dan ikuti secara seksama, imbuh Bupati.
Lebih lanjut Bupati Petrus Kasihiw menyampaikan bahwa Perekonomian Indonesia merupakan yang harus dijaga kestabilannya demi menjamin keberlangsungan kehidupan warga negara namun, kestabilan ini sempat terganggu di masa pandemi Covid-19 maupun di masa kini sebagai antisipasi terhadap ancaman inflasi global, persoalan-persoalan ini kemudian ditambah lagi dengan perilaku korupsi yang masih menjadi musuh kita bersama, maka oleh sebab itu, melalui seminar di hari ini besar harapan saya bahwa kita semua yang hadir dapat memahami peran kejaksaan RI dalam hal penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan negara, dan telah kita saksikan di berbagai media bahwa banyak pejabat pemerintahan secara khusus yang dikenai tuntutan dalam hal perkara korupsi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat diantaranya kepala kejaksaan negeri teluk bintuni Jhon Sebua, ketua KPU teluk bintuni Heri A Salamahu, Plt sekda teluk bintuni Frans N Awak, Stevy Ayorbaba kasi pidsus kejaksaan Bintuni, Yusran Badila kasi Intel kejaksaan Bintuni, Habibie Anwar kasi Datun kejaksaan Bintuni, serta sejumlah pejabat pimpinan OPD ruang lingkup pemerintah kabupaten teluk bintuni. (MR/red)