Polres Tanjung Balai Hadiri Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD

Polres Tanjung Balai Hadiri Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Bertempat di Aula Kantor KPU Kota TanjungbalaiJln.Jend.Sudirman KM.3,5 Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai menghadiri Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (14/06/2023).

Hadir dalam Rakor tersebut
Komisioner KPU Kota Tanjungbalai Juhari, SH. MH, Muhammad Guntur, S.Pd.I, Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai APK Sutarjo B.I.Manullang, Mewakili Kejari Tanjungbalai-Asahan, Nurul Ayu Rezeki, SH, mewakili Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Monarsat Siagian, SH, Mewakili Dinkes Pemko Tanjungbalai, Heri Rahman, S.Kep.MG.M.IP, Mewakili Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemko Tanjungbalai, Herlin, Amd, Mewakili Rumah Sakit Umum Kota Tanjungbalai, Anne Enda, P.SKM, Mewakili BNN Kota Tanjungbalai, Mailani K Sinaga, S.KM, Mewakili Kalapas Klas IIB Kota Tanjungbalai, Muhammad Afriza dan Mewakili Kemenag Kota Tanjungbalai, Agunawan.

Dalam sambutan Plh.Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Juhari, SH. MH menyampaikan, “KPU Kota Tanjungbalai pada tanggal 01 sd 14 Mei 2023 telah menerima berkas dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tanjungbalai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang mana didalam dokumen tersebut adalah sebagian dokumen yang dikeluarkan oleh intansi terkait yaitu pihak intansi yang di undang saat ini.

“Kami meminta bantuan dan kerja sama kepada pihak terkait bila nantinya ada kami temukan kejanggalan terhadap dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tanjungbalai pada Pemilihan Umum Tahun 2024. “ucapnya.

Dilanjutkan dengan sambutan Komisioner KPU Kota Tanjungbalai, Muhammad Guntur, S.Pd.I, mengatakan, “Proses administrasi ini sebenarnya sudah dilakukan oleh Tim Teknis KPU Kota Tanjungbalai, namun perlu kami koordinasikan dengan pihak intansi terkait ketika ada dokumen yang kami anggap diragukan keabsahannya.

“Terdapat 18 Partai Politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 namun ada 1 Partai Politik yang tidak mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tanjungbalai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Tanjungbalai yaitu Partai Garuda.

“Terdapat 392 Berkas Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tanjungbalai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang harus kami lakukan Verifikasi Administrasi dan disinalah kami perlu bantuan dari intansi terkait untuk menyamakan persepsi terkait berkas tersebut. “ucap Guntur.(MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.