Terkait DD Untuk Bangun Sekolah, Inspektorat Sergai Periksa Kades Pematang Kuala
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Terkait Dana Desa (DD) yang digelontorkan untuk Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah /SD Islam Terpadu (IT) Misbahul Ummah, Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sudah memanggil dan periksa Kepala Desa (Kades) Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu terkait dugaan kerugian negara.
“Ya sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa. Kita lagi cek dan buka berkas DD itu dari awal tahun 2018 hingga 2022,” ujar Drs. Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, M.SP, selaku Kepala Inspektorat Sergai, kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Selain itu, kata Dimas, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil perangkat desa dan kepala sekolah.
“Ya kita nanti akan panggil pihak lainnya untuk memberikan keterangan,” katanya.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sergai menyebutkan, Dana Desa (DD) Tahun 2018-2022 Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu yang digelontorkan untuk Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah / SD Islam Terpadu (IT) Misbahul Ummah dengan dasar dihibahkan ternyata itu tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh itu dan sudah menyalahi aturan bisa nantinya akan TGR (tuntutan ganti rugi). Nanti kita cek dulu,” demikian disampaikan Kadis PMD Sergai Fajar Simbolon, kepada wartawan, Senin (12/5/2023).
Sebelumnya, Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan sekolah tersebut merupakan milik Desa Pematang Kuala, dan ada surat hibah nya.
“Sekolah nya milik desa.
Ada surat hibahnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kemarin waktu penyerahannya kita sudah konfirmasi ke pihak Inspektorat dan di saksikan tokoh-tokoh masyarakat bahwa itu diperbolehkan dihibahkan dan menerima anggaran dari Dana Desa.
“Menurut Inspektorat diperbolehkan, itulah yang jadi rujukan kami,” ujar Kades. (MR/AS)
