Pemko Harus Tegas Menindak Bangunan Tanpa PBG di Kota Medan

Pemko Harus Tegas Menindak Bangunan Tanpa PBG di Kota Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pemerintah kota Medan dalam hal ini Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution diminta lebih tegas lagi memerintahkan bawahannya yakni Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan Satpol PP Medan melakukan penindakan terhadap bangunan bangunan diketahui tidak memiliki izin Persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dulu dikenal dengan SIMB, apalagi pemilik bangunan sudah diberikan Surat Peringatan (SP) namun bangunan tetap dikerjakan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Sumut Institute, Ostil Limbong, S.Pd., MSi kepada awak media saat diminta tanggapannya terkait semakin maraknya berdiri bangunan ruko atau komplek dan perumahan yang diketahui belum memiliki izin, Kamis (8/6).

Menurut Osril Limbong lagi, resi atau surat pendaftaran permohonan pengurusan PBG yang dimiliki itu adalah tidak dapat dijadikan sebagai bukti bahwa PBG sudah diurus namun belum keluar, sehingga pihak pengembang atau pemilik bangunan seolah dapat langsung mendirikan bangunannya. “Kita ketahui bersama bahwa ketika surat persetujuan bangunan gedung belum dikeluarkan maka kegiatan pembangunan belum bisa dilaksanakan,”ujar Osril.

Disambung Osril lagi, jika surat PBG itu diurus oleh pemilik bangunan atau pemilik tanah, yang mengerjakan bangunan adalah bisanya pihak kedua atau kontraktor. Sehingga pihak kontraktor tidak peduli apakah PBG pemilik bangunan atau pemilik tanah ada atau tidak.

” Para pekerja itu hanya membangun dan tidak tahu menahu mengenai PBG. Mereka hanya dikontrak unttuk bekerja sesuai kesepakatan. Kalau masalah izin itu adalah kewajiban pemilik tanah atau pemilik bangunan. Artinya, ketika izin belum keluar, jangan ada pengerjaan dilakukan baik itu pengorekan pondasi, pengecoran apalagi pemasangan batubata sekalipun,”terangnya.

Menurut Osril lagi, inilah perlunya ketegasan dari Wali Kota Medan agar jangan sampai PAD dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor akibat kelalaian perangkat daerah mulai dari kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan, perizinan dan dinas Perkim serta Satpol PP kota Medan. ” Harus sama sama melakukan pengawasan. Kita juga tidak heran ketika ada bahan bangunan terletak di salah satu lahan yang akan dibangun atau di kompleks pihak Kepling sampai trantib kelurahan dan kecamatan tidak mengetahui. Dan parahnya perangkat pemerintahan yang merupakan perpanjangan tangan Wali Kota Medan atau pemko Medan ini tidak mengetahui,” kata dia lagi.

Osril Limbung pun mengakui sangat miris ketika melihat ada bangunan yang memampangkan papan PBG dibangun sampai selesai namun ada pula bangunan dibangun tanpa ada memilki PBG namun tetap dibangun sampai selesai. ” Kita ingin jangan seolah ada pilih kasih dalam proses penindakkan atau penerbitan PBG tersebut,”sebutnya.

Terkait bangunan yang sudah diberikan peringatan (SP) mulai dari SP 1, 2, 3 namun seolah tidak digubris pihak pemilik bangunan, ini lanjut Osril perlu dipertanyakan. ” Buat apa dinas Perkimtaru mengeluarkan SP namun kenyataan dilapangan bangunan tetap dilanjutkan tanpa ada tindakan dari pihak Perkim dan Satpol PP. Apakah ini hanya sekedar menjalankan prosedur namun membiarkan. Karena ada juga bangunan perumahan baru baru ini dilakukan penindakan oleh satpol PP oleh karena tidak mengurus PBG dan ada yang sudah dilaporkan oleh awak media dan kabarnya sudah di SP malah koq tetap dilanjutkan pembangunan, seperti banguna ruko 7 pintu lantai 3 di Jalan Tempuling Kelurahan Siderejo kecamatan Medan Tembung. Kabarnya bangunan ini sudah di SP namun sampai saat ini bangunan tetap berlanjut,”,ucapnya heran.

Kalau dilihat, tutur Osril lagi hampir di setiap kecamatan di kota Medan bangunan ruko atau perumahan berdiri namun tidak memiliki PBG atau izin tidak sesuai.

” Bangunan ruko di Jalan Sunggal, kecamatan Medan Sunggal, bangunan rumah kos kosan dijalan pelita 1, bangunan di jalan Keruntung kecamatan Medan Perjuangan, di daerah marelan dan krakatau serta kecamatan lainnya. Semua itu seolah lolos dari pantauan dan jika pun sudah di surati namun pemilik bangunan seolah tidak patuh. Ini karena pemko Medan tidak tegas melakukan penindakan,”terangnya.

Osril Limbong pun menyinggung peranan anggota DPRD Kota Medan membidangi seolah tidak berjalan. Padahal IMB juga pengawasannya itu adalah DPR. Perkim, eksekutif sebagai penerbit IMB merupakan pintu Retribusi yang menjadi PAD.

” Kalau PAD meningkat karena fungsi dari peranan pengawasan DPR, aspirasi masyarakat juga yang mereka laksanakan. Retribusi itukan pembangunan bagi masyarakat, yang diambil dari IMB dan penerimaan lain. Sehingga antara pengawas dan pemberi kewenangan harus sama sama bekerja keras dan sama sama peduli,”katanya.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.