Sidang Gugatan PT Sompo, Saksi Kevin Mengatakan ada Mendengar Pihak Asuransi Minta Penundaan Klaim Selama 3 Bulan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sidang gugatan terhadap PT. Sompo Insurance Indonesia (PT.SII) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Kevin yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat Rumintang Naibaho dari Kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan-Sumut.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi diruang Cakra 4, Rabu (24/05/23), Kevin mengatakan dirinya diajak Penggugat Halomoan untuk bertemu dengan Hutomo Sjahlim yang merupakan pimpinan PT SII di Medan.
Dalam keterangannya, Kevin membenarkan adanya pertemuan Halomoan Ho dengan Hutomo Salim yang merupakan Pimpinan PT Sompo Insurance Indonesia (SII) yang bergerak dalam bidang jasa asuransi di Wisma Sederhana Jalan Selat Panjang pada 16 Januari 2016.
Hal ini disampaikan Kevin saat diminta keterangannya dalam persidangan lanjutan gugatan Wanprestasi oleh Halomoan HO kepada PT SII, yang berlangsung diruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/05/23).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Halomoan Ho melalui kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan-Sumut, Rumintang Naibaho dan Kuasa Hukum PT SII, Kevin menjelaskan bahwa dirinya diajak sama Halomoan HO untuk menemui seseorang yang diketahui pimpinan PT SII, Hutomo Salim.
“Jadi kami bertiga, saya, Halomoan beserta supir menuju Wisma Sederhana,” ucapnya sembari saat bertemu ia satu meja dengan Halomoan HO dan Hutomo Salim.
Diterangkan lagi, saat pertemuan, terjadilah perbincangan antara Hutomo dan Halomoan. “Waktu itu yang saya ingat tentang adanya penundaan pembayaran selama tiga bulan dan fee 12,5 persen. Kemudian Hutomo ada membuat surat pernyataan yang kemudian ditandatangani oleh Hutomo kemudian Halomoan,”sebutnya.
Menurut saksi lagi, pada saat disodorkan Surat ke Halomoan dengan mengatakan mesti menandatangani surat tersebut, juga dilihat oleh saksi Kevin, namun katanya lagi, Halomoan tidak membaca surat tersebut dan langsung menandatangani. Sebab, dalam pikirannya apa yang dibicarakan itulah yang dibuat, karena pihak asuransi meminta menunda.
Namun terakhirnya tahu bahwa isi surat yang di sepakati untuk penundaan klaim asuransi ternyata berbeda.
“Setelah diketahui didalam surat menyatakan pembatalan klaim asuransi, bukan penundaan pengklaiman asuransi. Sehingga terjadi permasalahan sampai dipersidangan,”terangnya.
Dan setelah 5 tahun berlalu, Kevin merasa terkejut masalah klaim ganti rugi belum juga diselesaikan. Karena yang Dia dengar dari percakapan tersebut penundaan dan aneh surat yang dibuat Hutomo ternyata pembatalan.
Masih dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi menanyakan seberapa jarak antara saksi dengan keduanya baik Halomoan dan Hutomo, Kevin menjawab tak kurang dari setengah meter dan posisinya dalam satu meja.
Begitu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim maupun kuasa hukum pemohon dan termohon, kembali menegaskan ia tidak pernah membaca surat yang dibuat Hutomo akan tetapi kehadiran dalam pertemuan itu hanya untuk menemani saja, “jadi sebatas menemani saja,”ujarnya.
Karena tidak banyak yang diketahui saksi, maka oleh Majelis hakim persidangan tersebut ditunda hingga pekan depan.(MR/wan)
