Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dan Pembunuhan
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Konferensi Pers, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang , S.I.K, S.H, M.H di wakili Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri N.D Barus, S.H, S.I.K, M.M didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, S.H, M.H, Kasat Reskrim IPTU Luis Beltrand , S.TK, S.I.K, MH di Aula Bharadaksa Polres Langkat Jl. Proklamasi Kec. Stabat Kab. Langkat tentang pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Dan Pembunuhan/penganiayaan menyebabkan matinya orang lain, Senin (29/5/2023) sekira pukul 14:30 Wib.
Turut dihadiri Kasi Humas Polres Langkat AKP S. Yudianto, KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Mimpin Ginting , SH, Kanit II Idik Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Amrizal Hasibuan, KBO SAT RESKRIM IPDA Ardiansyah Sirait dan Perss Media Cetak dan Elektronik.
Dalam Ulasan yang disampaikan Waka Poles Langkat Polda Sumut KOMPOL Hendri N.D Barus, S.H, S.I.K, menjelaskan hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No, 35 tahun 2009 tenang Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Langkat yaitu penangkapan terhadap DNI alias LDR Alias Talu (46) Pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 174,37 Gram di Jln Hangtuah Lingk IV Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat, jum’at 19 Mei 2023 sekira Pukul 22.30 Wib.
Selain itu Sat narkoba polres Langkat juga berhasil mengamankan MDH Alias Popo(38)warga Sei Limbat kecamatan selesai Jln Lintas Medan – B. Aceh Ds. Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dengan barang bukti 2(dua)plastik bening berisi Kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 99,02 gr 1 (Satu) Unit Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ
1 (satu) buah plastik warna hitam
1 (satu) helai tisu.
Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib Sat Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan KIS (31) warga Air hitam Kec. Gebang di Jln. Simpang Kolam Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat dengan barang bukti 2(dua) plastik bening berisi Kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 80,6 gr. Kertas tissue warna putih, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) pucuk senpi rakitan jenis FN dan 4 (empat) butir amunisi merk pin cal 9 mm serta 1(satu) tas sandang warna coklat.
Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO, 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah)dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).
Waka Polres Langkat Polda Sumut
KOMPOL Hendri N.D Barus, S.H, S.I.K, M.M juga memaparkan bahwa Sat Reskrim polres Langkat juga berhasil mengamankan DAB Alias Tarkul(33) dan DRI Alias gundul (18) keduanya warga Suka Mulya Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kec. Salapian pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya oarng lain, pada hari selasa, tanggal 16 mei 2023, sekira pukul 7.00 wib di dusun suka mulia desa perk tanjung keliling kec. Salapian Kab langkat.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku , Pasal 338 SUBS Pasal 351 AYAT 3 JunctO Pasal 55 KUHP Khu pidana dengan Ancaman Hukuman maksimal pidana penjara selama – lamanya 105 tahun,” tutupnya. (mr/yo)
