Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Amankan Unit Reskrim Polsek Stabat

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Amankan Unit Reskrim Polsek Stabat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Unit reskrim Polsek Stabat Polres Langkat Amankan H alias Jalal (40) warga Kelurahan Dendang Kec. Stabat diduga pelaku pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

Disampaikan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy S.H, MH melalui kanit Reskrim Ipda Heri Nalomopung Sunggu S.H, Selasa (9/5/2023).

Berdasarkan Laporan Wiwik Andriyani ke Polsek Stabat, yang kehilangan satu unit sepeda motor didalam rumah pelapor.

Setelah menerima laporan pengaduan, Kapolsek Stabat Polres Langkat memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang curiga dengan tetangga korban, Kanit mendalami informasi tersebut.

Pada hari minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 10:00 wib dengan berdasarkan barang bukti yang di dapat, Unit Reskrim Polsek Stabat dipimpin Ipda Heri Nalomopung Sunggu S.H melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku H alias Jalal (40),yang mengakui perbuatannya melakukan pencurian Sepeda Motor pelapor.

Selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut terduga pelaku diamankan di RTP Polsek Stabat. (MR/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.