Terkait HPL Taman Cadika, Pemko Medan Ganjal BPN Medan Eksekusi Putusan PTUN yang sudah Inkrah
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sidang Pengawasan Eksekusi Register No. 35/G/2000/PTUN-MDN antara Pemko Medan, BPN Medan dan Kuasa Hukum Ahli Waris Jamuda Tampubolon dari Kantor Ray Sinambela, SH, Enni Marthalena Pasaribu, SH , MH., MKn yang dilangsungkan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan berlangsung alot.
Pemko Medan ngotot menggunakan HPL yang sudah dibatalkan pengadilan. BPN berdalih penghapusan aset terlebih dahulu, sikap BPN ini perlu dipertanyakan. Apakah perlu menunggu Pemko Medan menghapus dari aset atau BPN Medan keluarkan surat pembatalan HPL dan menerbitkan SHM an. Jamuda Tampubolon sesuai putusan PTUN. Apakah BPN seolah-olah terganjal oleh Pemko Medan atau memang Pemko Medan yang mengganjal BPN melaksanakan putusan.
Ketua PTUN Medan, Bagus Darmawan, SH.,MH, kepada pihak tergugat 1 (Kepala Kantor Pertanahan) yakni pihak BPN Medan agar menghormati putusan hakim dan menjalankan hasil putusan PTUN Medan untuk membatalkan sertifikat hak pengelolaan nomor: 1/pangkalan mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Kotamadya Medan.
Baca juga: https://metrorakyat.com/2023/04/kabag-hukum-taman-cadika-aset-pemko-medan/
Ketua PTUN Medan juga menegaskan akan menyikapi alasan alasan yang disampaikan baik itu dari pihak pemohon dan pihak tergugat. Demikian diutarakan oleh Enni Mathalena Pasaribu (Foto), selaku kuasa hukum ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon usai mengikuti sidang pengawasan eksekusi putusan Register No. 35/G/2000/PTUN-MDN, Senin (17/4) di gedung PTUN Medan jalan Bunga Raya No. 18 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
“Pada pokoknya, ketua majelis menyampaikan bahwa Hak Penggunaan Lahan dari pemko sudah batal, karena sudah berkekuatan hukum tetap. Maka, apabila sertifikat HPL tetap digunakan maka akan menimbulkan masalah baru lagi,”terang Enni.
Dikatakan Enni lagi terkait pelaksanaan eksekusi yang dimintakan ada pada pasal 116 Undang Undang PTUN, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara pada pasal 116 ayat 2 disebutkan, “Apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai pada ayat (1) diterima, Tergugat tidak melaksanakan kewajiban dimaksud sesuai dalam pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Sehingga otomatis HPL pemko Medan tidak berlaku lagi”.
Dia juga heran karena sampai saat ini Pemko Medan tidak mau menghapus HPL taman Cadika dari daftar aset. Jika hal ini dibiarkan maka, sambung Enni akan membuka peluang terhadap mafia mafia tanah karena putusan PTUN sudah mengikat dan merupakan upaya hukum yang terakhir karena sudah sampai PK.
” Jadi kami mohon kepada Pemko Medan wajib menjalankan putusan PTUN ini. Dan jika ada keberatan silahkan lakukan kembali upaya hukum, namun jalankan dulu putusan. Kenapa pemko tidak mau menjalankan putusan ini. ” Apakah karena wali kota Medan adalah mantu presiden Jokowi sehingga pihak BPN takut, ini pertanyaan. Termasuk BPN juga apa yang ditakuti. Maka saya minta kepada kementerian ATR untuk memperhatikan dan mengawasi anggotanya di daerah. Sudah jelas disini hukum mengatakan BPN harus menjalankan putusan itu, namun tidak dijalankan untuk membatalkan HPL, ada apa ini?,”tuturnya.
Kepada Menkopolhukam Enni memohon untuk menurunkan anggotanya untuk memproses permasalahan hukum di taman Cadika karena sudah selama 20 tahun pihak BPN tidak menjalankan putusan pengadilan melakukan pembatalan HPL dan penerbitan surat sertifikat tanah termohon yaitu atas nama Jamuda Tampubolon atau ahli warisnya.
“Apakah ini akan membuka peluang bagi mafia tanah di kota Medan. Pengalaman yang kami ketahui pihak BPN biasanya melaksanakan putusan yg sama seperti ini. Namun kenapa untuk permasalahan lahan taman Cadika BPN tidak berani?.
Saat disinggung tanggapan pihak Pemko Medan saat persidangan, Ennni mengatakan bahwa Bagian Hukum Pemko Medan tetap mengotot dan bertahan tidak akan menghapus aset HPL atas lahan tanah Cadika berdasarkan putusan Permendagri pasal 39 ayat 1 huruf b. ” Ada beberapa disampaikan mereka bahwa taman Cadika terdata sebagai aset pemerintah. Apalagi diatas lahan tersebut sudah ada pembagunan yang menggunakan dana dari pemko Medan. ” Ini yang paling kita herankan, sudah jelas diatas lahan Cadika ada dilakukan penataan dan menggunakan anggaran pemerintah. Nah..ini nih…padahal HPL nya berdasarkan putusan PTUN sudah batal, lalu kenapa masih ada lagi pembangunan diatas lahan tersebut. Dan sesuai hasil sidang pengawasan eksekusi putusan, segala kegiatan itu tidak boleh lagi dilakukan,”terang nya sembari mengatakan bahwa telah menyurati Mahkamah Agung terkait permasalahan tersebut.(MR/red)

