Tanpa Menunjukkan Bukti, DLH Kota Pematang Siantar Klaim CV. Pelita Mas Taat Aturan?
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Pematang Siantar dibawah kepemimpinan Dedy Tunasto Setiawan terlalu berani mengklaim CV. Pelita Mas yang bergerak di bidang pembuatan mie hun sudah taat aturan. Padahal, saat itu tanpa dihadiri pelapor dan tanpa menunjukkan dokumen AMDAL sebagai bukti perusahaan telah mentaati aturan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar diduga kembali bermain mata dengan mengklaim bahwa pabrik mie hun CV. Pelita Mas yang berlokasi di jalan Medan Km 7 Kelurahan Tambun Nabolon Kota Pematang Siantar taat aturan.

Hal itu diketahui pihak pelapor (metrorakyat.com) selaku awak media yang intens melakukan investigasi dilapangan. Namun sangat disayangkan lagi, pihak Dinas Lingkungan Hidup kota Pematang Siantar ini pun melakukan klarifikasi melalui pemberitaan yang terbit pada salah satu media online lokal yang terbit pada Senin (10/4/2023).
Padahal, sesuai hasil temuan di lapangan dan selanjutnya membuat laporan resmi dan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Siantar pada Selasa 4 April 2023 terkait temuan pembuangan limbah langsung ke sungai Bah Kaitan yang diduga kuat dilakukan oleh pabrik mie hun CV. Pelita Mas.
Pengaduan pelapor selanjutnya ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan langsung menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk melakukan verifikasi ke lapangan keesokan nya pada tanggal 5 April 2023. Dan atas arahan/petunjuk kepala dinas, pelapor diijinkan untuk ikut mendampingi ke lapangan. Namun pelapor sangat kecewa saat keesokan harinya Sutarno selaku pengawas lingkungan dan salah seorang yang ditugaskan, mengingkari janji dan meninggalkan pelapor sekaligus melarang untuk ikut mendampingi.
Selanjutnya pada Senin (10/4/2023) pukul 09.35 WIB lewat pesan singkat WhatsApp pelapor menerima surat tembusan dari dinas lingkungan hidup yang berisi undangan untuk menghadiri dan mendengarkan penjelasan terkait dugaan aroma tidak sedap dari limbah CV Pelita Mas pada Senin (10/4/2023) pukul 09.00 WIB bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup Jalan Rakuta Sembiring no 86 Kota Pematang Siantar yang ditandatangani oleh kepala dinas Dedy Tunasto Setiawan.
Namun ada yang janggal. Diduga Dinas Lingkungan Hidup Siantar tidak menginginkan kehadiran pelapor dengan membuat acara pukul 09.00 WIB dan sengaja mengirimkan undangan pada pukul 09.35 WIB lewat pesan WhatsApp dan disinyalir sengaja disetting dadakan.
“Dan sekonyong-konyong tanpa konfirmasi resmi dan tertulis disertai hasil pemeriksaan dari lapangan kepada pihak pelapor (metrorakyat.com) Dinas Lingkungan Hidup Pematang Siantar sampaikan lewat pemberitaan media online jika pabrik mie hun CV Pelita Mas Jalan Medan Km 7 Kelurahan Tambun Nabolon Pematang Siantar taat aturan,”sebut pelapor.
Hal tersebut tentu menimbulkan bermacam pertanyaan. Mulai dari isi surat perintah tugas yang tidak sesuai dengan isi pengaduan, tindakan Sutarno (pengawas lingkungan) yang mengangkangi arahan pimpinannya sendiri dengan tidak mengikutsertakan pelapor untuk mendampingi, dugaan settingan undangan yang sengaja dikirimkan terlambat ke pelapor dan yang terakhir klaim sepihak tanpa konfirmasi resmi disertai dengan menunjukkan hasil pemeriksaan dari lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada pelapor (metrorakyat.com) menyatakan jika pabrik mie hun CV Pelita Mas taat aturan.
Dari banyaknya kejanggalan di atas tentu publik akan bertanya, ada apa antara Dinas Lingkungan Hidup Siantar dengan pabrik mie hun CV. Pelita Mas?. Bersambung. (MR/MBPS/Red)

