Diduga Main Mata dengan Pihak Pabrik, Sutarno Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kangkangi Arahan Kadis dan Rendahkan Marwah Media
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Berdasarkan hasil investigasi kru media bersama tim langsung di lapangan yang menemukan bahwasanya pabrik mie hun CV. Pelita Mas beralamat di Jalan Medan Km 7 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar membuang limbah pabrik langsung ke aliran sungai Bah Kaitan.

Atas temuan tersebut, selanjutnya pada Jumat (31/3/2023) pagi kru media mencoba mengkonfirmasi pihak pabrik. Namun terhalang oleh sekuriti pabrik bernawa Wito yang menyebut atas arahan manager bernama Acin mengatakan wartawan atau media dilarang masuk. Dikatakan lagi hanya pembeli mie hun saja yang diperlukan bolehkan masuk. Atas jawaban tersebut kru media bertanya apa alasan Acin kenapa tidak mau menerima konfirmasi wartawan?. Dengan nada tinggi dan emosi Wito mengatakan itu merupakan perintah atasannya. “Pokoknya itu perintah atasan,”ucapnya sambil meninggalkan kru media dan mengunci pintu pagar pabrik.
Respon pihak pabrik CV Pelita Mas kepada awak media ini pun membuat awak media mendatangai Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan melalui Dedi Setiawan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar lewat pesan singkat WhatsApp, Senin (4/4/2023) sekira pukul 09.23 WIB, selanjutnya, awak media diarahkan untuk menemui kabid bernama Alex Saragih sembari mengirimkan nomor WhatsAppnya.
Atas arahan Kadis Dedi, selanjutnya kru media menemui kabid Alex Saragih di kantornya Jalan Rakuta Sembiring Nomor 86 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Senin (4/4/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Didampingi Sutarno, ST selaku Pengawas di dinas DLH, selanjutnya Kru media diarahkan untuk membuat laporan pengaduan resmi secara tertulis. Atas nama media Metrorakyat.com selanjutnya secara resmi melaporkan pabrik mie hun CV. Pelita Mas kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar.
Dan berkaitan dengan sikap angkuh dari manager pabrik mie hun CV. Pelita Mas yang tidak memperbolehkan wartawan untuk mengkonfirmasi, setelah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kepala dinas Dedi Tunasto Setiawan selanjutnya mengarahkan dan mengijinkan pelapor (media Metrorakyat.com) untuk ikut mendampingi pihaknya (dinas DLH) ke lokasi pabrik untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dan setelah disampaikan kepada Alex Saragih (Hardyanto Harapan Saragih Turnip, ST, M.Si) selaku Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan bersama Sutarno, ST selaku Pengawas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Siantar berjanji disepakati untuk bersama-sama turun ke lokasi pada keesokan hari Rabu (5/4/2023) pagi.
Rabu (5/4/2023) sekira pukul 09.23 WIB pelapor menghubungi Sutarno lewat panggilan WhatsApp dan disepakati untuk ketemu langsung di lokasi pabrik.
Setibanya di lokasi pabrik pelapor (kru media) langsung menghubungi Sutarno dengan maksud agar bersama sama ke dalam pabrik mendampingi (sesuai arahan/ijin kadis). Namun setelah berulang kali dihubungi lewat panggilan WhatsApp dan telepon seluler serta dikirimi pesan singkat WhatsApp dan dibaca (centang biru) namun tidak dibalas. Atas kondisi tersebut kru media mengetok pintu gerbang dan bertanya kepada sekuriti dan dijawab benar ada Sutarno di dalam pabrik sembari berkata iya kenapa rupanya Sutarno teman sekampung saya. Entah apa maksud perkataan sekuriti tersebut.
Setelah menunggu selama kurang lebih 45 menit kemudian dari balik pintu gerbang pabrik, Sutarno dengan sikap melebihi pemilik pabrik dan sekuriti mengatakan wartawan tidak boleh masuk sekaligus melarang pelapor untuk bisa masuk mendampingi. Dan tidak menjelaskan apa alasannya sekonyong konyong masuk lebih dahulu ke dalam pabrik tanpa menunggu pelapor untuk masuk bersama sama mendampingi sesuai kesepakatan bersama juga (sejin kepala dinas).
Atas peristiwa tersebut jelas menunjukkan kepala dinas lingkungan hidup ingkar janji. Dan lewat sikap yang ditunjukkan bawahannya Sutarno tidak suka jika pihaknya didampingi pelapor yang telah bersusah payah memberikan data A1.
Selain berdusta lewat sikap anak buahnya, Dedi T. Setiawan telah merendahkan marwah pelapor (media Metrorakyat.com) dengan membiarkan anak buahnya Sutarno mengabaikan pesan/arahannya sendiri. Dan sebaliknya Sutarno juga melecehkan arahan dari pimpinannya sendiri dan lebih memilih condong dan bekerja sama dengan pabrik CV. Pelita Mas sebuah perusahaan yang jelas jelas telah merusak lingkungan hidup dengan sengaja membuang limbah usahanya langsung ke sungai dengan cara Sutarno ikut ikutan melarang wartawan (pelapor) masuk dan takut jika didampingi.
Dan diduga motif Sutarno meninggalkan pelapor adalah supaya aksinya bersama tim nya saat menemui pihak pabrik tidak diketahui oleh pelapor. Kuat dugaan banyak hal yang disembunyikan. Ibarat pepatah bilang ada udang dibalik batu. Dan peribahasa yang menyebut jika bersih kenapa harus risih??
Terkait CV. Pelita Mas yang membuang limbah langsung ke sungai Bah Kaitan jelas menunjukkan lemah dan minimnya pengawasan dari dinas lingkungan hidup Siantar.
Atas lemahnya pengawasan dan sikap pimpinan serta pegawai di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Siantar tentu menimbulkan pertanyaan bagi publik, ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup Siantar khususnya kadis Dedi Tunasto Setiawan dan Pengawas Sutarno??.
Hal tersebut juga menunjukkan kegagalan Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti, Sp.A dalam memilih dan menempatkan orang yang tepat atau istilahnya ‘The Right Man In The Right Place’. Tapi yang dilakukan wali kota adalah sebaliknya ‘The Wrong Man In The Right Place’. Sehingga menghambat kemajuan kota Pematang Siantar menuju Siantar Sehat Mantap Berkualitas. Kiranya wali kota dapat mengevaluasi kinerja pegawai di Dinas Lingkungan Hidup. (MR/MBPS)
