Simpan Sabu di Sampan Seorang Nelayan Diamankan Polisi

Simpan Sabu di Sampan Seorang Nelayan Diamankan Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 31,28 (tiga puluh satu koma dua puluh delapan) Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) gunting, 1 (satu) kotak warna hitam yang berisikan plastik tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam, 1 (satu) bungkusan Inter mie dan 1 (satu) unit sampan mesin warna hitam kuning Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa, Senin (2/4/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 pukul 13.30 Wib di Gp. Kapa Kec. Langsa Timur (di pinggir sungai) kita berhasil amankan MA(38) Nelayan warga Dusun. Ujung Tanjung Kecamatan. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

Pelaku kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku tersebut menyimpan sabu di dalam sampan sehingga kita amankan,” tandas Kasat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Langsa apabila mendengar atau mengetahui orang yang mencurigai melakukan transaksi jual beli narkoba segera melaporkan ke Sat Narkoba Polres Langsa, hal ini agar Kota Langsa bersih dari peredaran Narkoba,” ucap Kasat.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.