DPRD Samosir, RDP Terkait Penggelapan Pajak di Samsat Pangururan
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – DPRD Kabupaten Samosir melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggelapan pajak di Kantor Samsat Pangururan, Selasa (4/4/2023), Samosir
Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Maroha Sinaga minta solusi pemutihan pajak kepada para korban penggelapan wajib pajak menjadi solusi salah satu jalan terbaik.
“Kami minta pemutihan pajak sebagai solusi terakhir untuk korban penggelapan wajib pajak, itu pun bila Bapenda Sumut masih ingin ada kantor Samsat Pangururan di Samosir,” tegasnya.
Yang sebelumnya, Anggota DPRD Samosir Jonner Simbolon menyatakan tegas kejadian penggelapan pajak di Kantor Samsat Pangururan adalah unsur kesengajaan dan Abuse of Power yang salah gunakan
“Kejadian tersebut merupakan adanya unsur kesengajaan dan Abuse of Power atau penyalahgunaan pajak oleh pegawai Samsat Pangururan,” beber Jonner.
Sebagai jalan terbaik adalah melakukan pemutihan terhadap seluruh wajib pajak yang telah ditipu, tidak ada istilah peringanan denda atau pajak,” tegasnya
Hal senada juga di sampaikan Ketua DPRD Samosir, Sotta E Siahaan menyatakan bahwa korban penggelapan pajak oleh Almarhum Bripka AS beserta beberapa rekannya.
“Saya juga korban, bukan jutaan tapi puluhan juta, karena beberapa mobil yang kami beli tidak dibayar pajak nya sehingga bisa dianggap Kendaraan bodong,” sebut Sorta E Siahaan. (MR/156)
