Do Tewas : Dari Pelapor Jadi Tersangka Sampai Tipiring
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pejabat kecamatan Birubiru setengah nyeletuk disela-sela kegiatan musyawarah warga atas tewasnya seekor anjing bernama Do. Tidak banyak yang mendengar celetukannya itu karena suasana ramai dengan pengunjung di balai pertemuan Dusun 3 Berampu Desa Rumah Gerat.
“ Sepanjang saya bertugas, belum pernah saya lihat seperti ini sibuknya pejabat kecamatan cuma karena matinya seekor anjing, “ kira kira demikian kalimat yang dilontarkan pejabat tersebut, Rabu (4/1/2023).
Camat Kecamatan Birubiru, M Dhani Mulyawans pun mengakui ada pertemuan di Dusun 3 sesuai undangan Kades Rumah Gerat Pengarapen Ginting dengan nomor 005/01/1/2023 tanggal 3 Januari 2023.
Undangan serupa juga ditujukan kepada Kapolsek, Dan Ramil, BPD Rumah Gerat,Willem Purba, Warga Dusun II Kerapat dan Dusun III Tanjung Berampu.
Pembunuhan
Musyawarah ini dipicu dengan tindakan sekelompok anak muda yang nongkrong di salah satu warung menyiksa sampai tewasnya seekor anjing dan dilaporkan ke Polsek Birubiru, Selasa (29/11/2022).
Dicky Oscar Poerba yang melapor tersebut mengatakan, keputusannya ke Polsek itu karena ia melihat sendiri anjing peliharaanya sengaja dibunuh.
“ Saya masih sempat melihat mereka memukulinya sampai mati. Padahal anjing ini tidak pernah mengganggu orang lain,” ujarnya.

“ Sabtu malam sekira pukul sepuluh anjing itu dianiaya di halaman rumah Milli Barus. Saya tidak tega melihatnya sampai sampai mayatnya saya peluk sebab anjing ini kesayangan keluarga kami, “ ujarnya.
Laporan Dicky Oscar Purba tertuang pada surat tanda laporan STPL/B/38/X/2022/SPKT Polsek Birubiru. “ Ditandatangani Aiptu Ardianto.
Sejak saat itu berbagai kesibukan warga terjadi secara spontan maupun terencana. Spontan terdeteksi ada pernyataan puluhan warga yang diposting ke facebook dan kertas berstempelkan pemeritahan desa. Isi petisi tersebut intinya menyebutkan, setiap hewan anjing dengan ciri – ciri tertentu akan dibunuh. Alasannya tanda – tanda itu adalah anjing gila yang pasti ber- rabies.
Terencana, pihak pemerintahan desa bersama aparat lengkap melakukan upaya mediasi, namun gagal. Pihak yang saat itu menyatakan terlibat dalam pembunuhan anjing tidak bersedia meminta maaf kepada pemilik hewan peliharaan yang tewas.Padahal pemiliknya menyatakan siap menerima kedatangan pelaku kalau ingin meminta maaf.

Kasus ini mendapat perhatian banyak pihak termasuk Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) dan Animal Defenders Indonesia (ADI). Advokat LBH PSI Francine Widjojo SH, MH dan Ketua ADI Doni Hendaru Tona, Minggu (1/1/2023) turun ke lokasi pembunuhan serta mengunjungi Polsek Birubiru.
“ Dari Jakarta kami datang untuk merespon yang dialami pihak pelapor yang mengalami kematian anjing. Tentunya ada undang – undang yang berlaku di tanah air bukan soal nilai hewannya namun hukum pidananya,” ujar Doni.
Tidak dinyana, kematian Do menyita kesungguhan semua pihak. Pihak Kapolsek Birubiru juga melakukan banyak hal sesuai aturan yang berlaku. Menjelang gelar perkara, mayat Do diboyong ke Fakultas Kedokteran Universitas Syahkuala Banda Aceh guna memastikan kondisi sebenarnya.
Tidak pernah dikabarkan kepada pelapor hasil otopsi hewan kesayangannya yang mati dibunuh, namun ia yakin Do tidak terindikasi rabies. Menurut Dicky Poerba yang melaporkan kematian peliharaannya, berkali-kali ia minta penjelasan kepada penyidik soal itu. “ Katanya nanti disampaikan di persidangan, “ ujar anak muda ini.
Soal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) menurut Dicky sudah banyak diterima. “ Dari kabar perkembangan penyidikan, salah ketik dengan menuliskan pelapor menjadi tersangka sampai hasil gelar perkara disampaikan kepada sata, “ ujarnya.
Status pelapor menjadi tersangka dalam SP2HP menurutnya sempat membuat respon keluarga kurang nyaman. “ Masa saya yang menjadi korban dalam surat itu ditulis menjadi tersangka, “ ujar Dicky.
Pihak keluarga menyebutkan penyidik Kapolsek Birubiru sempat mendatangi mereka dan meminta maaf serta menerbitkan surat yang baru. “ Kami tersenyum saja dengan sikap penyidik ini, “ ujar W Poerba orangtua Dicky.
Kasus ini bermuara kepada penetapan tersangka yakni Epredi Barus, Sangapta Peranginangin dan Adi Terbeluh Tarigan. Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Cuna Tarigan, Oma Ginting, Saimara Tarigan, Kamsen Tarigan dan Friska Br Peranginangin.
Dicky Poerba yang atlet gulat ini, Jumat (14/4/2023) menyatakan keheranannya pasca menerima SP2HP dari Polsek Birubiru. Betapa tidak, kasus hewan peliharaan anjing yang dilaporkannya 29 November 2022 bermuara kepada tindak pidana ringan (Tipiring).
“ Katanya nilai kerugian hanya 2,5 juta saja, jadi berkas Polsek dikembalikan jaksa dengan sebutan P-18. Itulah hasil kerja kita selama 5 bulan,” ujarnya.
Dicky memiliki pandangan tersendiri soal kasus tersebut dengan mengatakan pasca persidangan ini akan tumbuh pemahaman baru di pedesaan. “ Kalaupun itu menjadi pertimbangannya, bagaimana dengan tindak pidana pelaku yang tega membunuh anjing saya, “ ujarnya setengah bertanya.
Kapolsek Birubiru AKP Cahyadi yang ingin dikonfirmasi Jumat malam (14/4/2022) via jaringan WA tidak merespon. Demikian juga penyidik Bripka Khairuddin yang dihubungi beberapa kali melakukan hal serupa dengan atasannya. (MR/tim)
