Terkait Tudingan Bahwa Ketua DPRD Tidak Dapat Mendisiplinkan Anggota Dewan, Ilham Ritonga : “Itu Adalah Pernyataan Yang Tidak Relevan”
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Rapat paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan agenda pembacaan Laporan Hasil Kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (LHK Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Nota Pengantar Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai, di Sei Rampah pada hari Kamis lalu (9/3/2023) dihadiri Ketua DPRD Sergai H. M. Ilham Ritonga, SE, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sergai, Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala dan perwakilan OPD menuai pertanyaan rekan – rekan media.
Pasalnya, rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai yang digelar tersebut terlihat banyak kursi yang kosong, diduga sejumlah anggota DPRD Sergai tidak hadir. Namun diketahui kehadiran anggota DPRD Sergai sebanyak 33 dari 45 orang dan paripurna tersebut dinyatakan quorum.
Merespon pertanyaan rekan – rekan pers perihal ketidakhadiran beberapa anggota DPRD Sergai dalam paripurna nota Pengantar Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Serdang Bedagai 2023, Ketua DPRD Sergai H. M. Ilham Ritonga melalui pesan WhatsApp, Senin (13/3/2023) kepada metrorakyat.com, ia menjelaskan kepada awak media bahwa menghadiri rapat paripurna adalah tugas dan kewajiban setiap anggota DPRD dan Pimpinan DPRD. Dalam hal ini tentunya sudah mengundang seluruh anggota DPRD dalam agenda paripurna tersebut.
Dikatakan Ilham Ritonga, paripurna hari pertama dalam agenda laporan Bapemperda terkait pengkajian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sergai yang disampaikan oleh juru bicara (jubir) Bapemperda saudara Rasdiaman Damanik.
Selanjutnya disambung agenda nota pengantar pemerintah daerah tentang Ranperda tersebut yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP yang berjalan dengan lancar dan khidmat.
Sebelumnya sambung Ketua DPRD Sergai, paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Sergai menanyakan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sergai bahwasanya kehadiran anggota DPRD ada sebanyak 33 dari 45 orang.
“Itu artinya sesuai tata tertib (Tatib) DPRD telah memenuhi 2 per 3 kehadiran, dengan demikian paripurna dinyatakan quorum,” terang Ilham.
Lanjut Ilham, terkait dengan ketidakhadiran beberapa anggota DPRD tersebut tentu ada kendala alasan sakit dan urusan lain yang menyebabkan anggota DPRD tersebut tidak bisa hadir secara fisik di ruang rapat paripurna.
Lembaga DPRD ini sebut Ilham, ada tata tertib dan tata beracara yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, terkait absen beberapa anggota DPRD silahkan langsung konfirmasi kepada yang bersangkutan, atau kepada fraksinya masing – masing.
Nah, apabila ditemukan ketidakpatuhan atau bahkan pelanggaran kode etik anggota DPRD, silahkan melapor kepada Badan Kehormatan (BK) untuk ditelaah dan diproses oleh BK dengan mengacu kepada Tatib DPRD dan aturan yang ada.
“Jadi terkait pernyataan bahwa Ketua DPRD tidak dapat mendisiplinkan anggotanya, adalah pernyataan yang tidak relevan. Tentu hal ini harus kita pahami terkait prosedur dan mekanisme Tatib DPRD,” sebut Ilham Ritonga.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar untuk lebih cermat dan selektif menerima informasi di tengah era keterbukaan ini,” bilang Ketua DPRD Sergai itu. (MR/AS)
