Cegah Pelanggaran Syariat, Jeffry Sentana: Tingkatkan Pengawasan

Cegah Pelanggaran Syariat, Jeffry Sentana: Tingkatkan Pengawasan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Terkait beredar cuplikan video viral yang memperlihatkan sejumlah wanita melakukan kegiatan pelanggaran syariat islam salah satu cafe di Kota Langsa. Sebagaimana diatur dalam UUPA No. 11 Tahun 2006 Hukum Syariat Islam yang diberlakukan di Aceh berlaku dalam konteks yakni Konteks Wilayah Hukum dan Konteks Penundukan Diri.

Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa Jeffry Sentana, SE mengatakan guna mencegah pelanggaran kembali terulang harus dilakukan dengan meningkatkan pengawasan di seluruh area publik.

“ Jika kita ingin fokus terhadap penegakan syariat islam maka pengawasan di ruang publik harus ditingkatkan, Konsep pencegahan dengan mengidentifikasi ruang publik yang berpotensi pelanggaran syariat harus ditingkatkan dan disini peran Wilayatul Hisbah (WH) sebagai wadah terdepan yang mengawasi, mengadvokasi dan melakukan sosialisasi wajib menempatkan personilnya di ruang publik yang rawan tersebut,“ Kata Jeffry Sentana, (Senin 13/03/2023).

Menurut Jeffry, apabila personil Wilayatul Hisbah (WH) dapat ditempatkan di ruang publik yang rawan akan pelanggaran syariat islam seperti Cafe, Warung Kopi, Coffe Shop dan area titik kumpul muda-mudi lainnya maka potensi pelanggaran syariat islam menjadi sangat kecil dan tidak kembali terulang diseluruh wilayah Kota Langsa.

“ Perlu adanya suatu konsep dan sistem yang memusatkan pada tindakan pencegahan penyimpangan syariat islam dan hal tersebut butuh sinkronisasi seluruh elemen masyarakat maupun perangkat Pemerintah Kota Langsa, Pencegahan harus jadi prioritas komitmen dalam mengatasi maraknya pelanggaran syariat, “ jelas Politisi Muda Jeffry Sentana.

Sebelumnya, Terkait Pernyataan MPU Kota Langsa dan LSM meminta agar menutup usaha yang menjadi tempat adanya pelanggaran syariat islam

“ Terkait permintaan Penutupan Itu sepertinya agak berlebihan. Pertama, Pelanggarannya terkait perilaku Individu maka yang dihukum itu oknum pelakunya. Kedua, menurut aturan yang ada bentuk hukuman itu hanya dalam bentuk pembinaan kepada Individu dan ini sudah dilakukan. Ketiga, Belum ada aturan yang mengatur tentang objek tempat terkait pelanggaran busana islami itu harus ditutup kecuali objek tempat tersebut terbukti dijadikan Tempat Mesum, Judi ataupun menyediakan minuman keras. Sudah benar itu Pj Walikota Langsa Katakan, Kita harus mendukung iklim usaha di Kota Langsa tentunya dalam bingkai islami agar banyak terserap lapangan kerja. Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), Dalam 3 (tiga) tahun belakangan ini Kota Langsa masuk dalam 5 (lima) besar Kabupaten/Kota dengan pengangguran terbuka terbanyak se-provinsi Aceh,”tutup Jeffry Sentana, SE.(MR/FAHRID)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.