Koordinator PT Mantap Sukses Cemerlang Diduga Arogan dan Bayar Gaji PAMSUS Tak Sesuai UMR
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Memberikan gaji sudah menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawan. Pemerintah memberikan regulasi khusus penggajian dengan menetapkan UMR (Upah Minimum Regional) agar para perusahaan tidak memberikan gaji semena-mena untuk karyawan.
Namun, tidak dengan perusahaan PT. Mantap Sukses Cemerlang yang berada di Jl. Kemenangan No.33, Indra Kasih, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20222, salah satu perusahaan outsourcing yang bergerak menjaga aset negara baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Dalam hal ini PT. Mantap Sukses Cemerlang telah bekerjasama dengan PTPN-I Aceh, untuk bidang penjagaan yang diberi nama PAMSUS atau PAMTUP, meliputi Kebun Baru, Kebun Lama, Kebun Pulau Tiga, Julok Raya Utara (JRU), Kebun Tualang Sawit (TSW) dan Cot Girek.
Ibrahim Razi, S.Sos atau Bang Bugeh yang pernah bekerja sebagai PAMSUS atau PAMTUP di kebun Julok Rayek kepada media ini mengatakan, selama ini mereka bekerja telah menerima upah atau gaji tidak sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional). Sesuai dengan Undang-Undang.
“Upah atau gaji yang kami terima dari Perusahaan PT. Mantap Sukses Cemerlang yang memperkerjakan mereka tidak sama mulai dari Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) perbulan dan itu belum termasuk potongan dari Administrasi atas perintah Ketua koordinator lapangan atas nama Wan Arhanud,” ungkap Bugeh kepada media, Senin (20/3/2023).
Parahnya lagi kata, Bang Bugeh, ketua koordinator lapangan Wan Arhanud setiap PAMSUS atau PAMTUP yang ditempatkan pada setiap kebun PTPN-I Aceh mulai dari kebun Pulau Tiga sampai dengan Cot Girek, diduga telah dilakukan manipulasi data tidak sesuai dengan yang tertera di absen jumlah anggota PAMSUS atau PAMTUP seperti, Kebun Tulang Sawit (TSW) di absen terdapat 2 orang namun yang ada orangnya hanya 1 orang, kebun Julok Rayek Utara (JRU) di absen terdapat 2 orang, yang bekerja hanya 1 orang, kebun Lama di Absen 2 orang yang bekerja 1 orang, kebun baru di absen 2 orang yang bekerja 1 orang dan kebun Cot Girek di absen 3 orang yang ada bekerja 1 orang.
“Dan nama-nama yang terdapat di absen tidak sesuai orangnya, itu semua olahan Wan Arhanud selaku ketua koordinator PANSUS atau PAMTUP, PT, Mantap Sukses Cemerlang yang dipekerjakan di PTPN-I Aceh,” ujar Bugeh lagi.
Bugeh menjelaskan, Wan Arhanud selain melakukan manipulasi absen juga menunjukkan sikap arogan dan semena-mena kepada anggota PANSUS atau PAMTUP, hanya menanyakan upah atau gaji yang tidak dibayar berakhir di pecat, seperti yang di alami olehnya sendiri.
“Gaji di bulan Januari 2022 tidak dibayar oleh Wan Arhanud dengan dalih saya tidak bekerja,” kata Bugeh meniru ucap Wan Arhanud.
Sambung, Bugeh padahal dari perusahaan pada tanggal 28 Desember 2021 pernah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh PAMSUS atau PAMTUP dengan bunyi surat diminta kepada seluruh PAMSUS atau PAMTUP tidak melakukan kegiatan sebelum ada perintah dari perusahaan.
“Menurut saya surat pemberitahuan itu untuk menjebak saya, karena pada bulan Januari semua PAMSUS atau PAMTUP di bayar gaji sedangkan saya tidak dibayar gaji, oleh karena itu saya minta gaji saya untuk dibayarkan Wan Arhanud marah akhirnya saya dikeluarkan dari PAMSUS atau PAMTUP begitulah arogannya Wan Arhanud,” ungkap Bugeh.
Hal senada juga disampaikan oleh Saiban anggota PANSUS atau PAMTUP pada kebun Julok Rayek Utara (JRU) tidak dibayar gaji oleh Wan Arhanud pada tahun 2018. ” Sampai dengan saat ini belum saya terima, gajinya dipakai untuk dia mencalonkan anggota DPR kala itu,” ulasnya.
Dari pada itu, kata Saiban dirinya di Pekerjaan oleh Wan Arhanud di dua tempat selain di kebun Julok Rayek Utara (JRU) bekerja di Kebun Julok Rayek Selatan (JRS) dengan mendapatkan upah atau gaji di masing-masing tempat Rp. 3 juta perbulan, dengan perjanjian dengan Wan Arhanud untuk Kebun Rayek Selatan (JRS) disetor Rp. 1 juta untuk Wan Arhanud.
“Itu saya lakukan sesuai perjanjian. Namun dengan waktu berjalan Wan Arhanud meminta Rp.2 juta namun saya sesuai perjanjian tetap saya setor dan saya kirim untuk Wan Arhanud Rp.1 juta, ternyata Wan Arhanud tidak terima saya kirim uang Rp.1 juta oleh karena itu uang yang saya kirim Rp.1 juta, itu dia kirim balik ke saya,”ujar Saiban.
Lanjut Saiban, atas dasar tidak mengikuti permintaan untuk mengirimkan uang Rp.2 juta Wan Arhanud selaku ketua koordinator PANSUS atau PAMTUP, akhirnya dia difitnah dan dituduh bermain dengan gudang sawit dan dilaporkan ke pimpinan yang lebih tinggi pada PT. Mantap Sukses Cemerlang.
“Akibatnya, saya di keluarkan dari PAMSUS atau PAMTUP, padahal saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh Wan Arhanud, begitulah sikap dan arogannya kalau tidak mengikuti permintaan seperti perintahnya Wan Arhanud tidak segan-segan mengeluarkan PAMSUS atau PAMTUP dari perusahaan tersebut dan sudah banyak korban selama ini, namun hanya saja mereka tidak bisa berbuat apa-apa atas sikap semena-mena Wan Arhanud selama ini,”sebutnya.
Atas sikap arogan PT. Mantap Sukses Cemerlang mengenai upah maupun gaji sudah sesuai UMR dibayar, kami menduga ini semua adalah olahan ketua koordinator lapangan Wan Arhanud.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh anggota PANSUS atau PAMTUP lainnya melalui via telepon mereka menerima upah atau gaji tidak sesuai UMR, ada yang menerima gaji Rp.1.500.000, perbulan dan pihak mereka tidak berani menanyakan kepada Wan Arhanud takut dikeluarkan.
“Hal tersebut sudah terbukti beberapa orang yang sudah di keluarkan dan kami bekerja sebagai PAMSUS atau PAMTUP di PTPN-I Aceh merasa tertekan kalau tidak melaksanakan perintahnya baik menyangkut dengan pekerjaan maupun urusan diluar pekerjaan bersifat pribadi kalau tidak dikerjakan kami bisa di pecat begitulah sifat arogannya Wan Arhanud,” ucapnya.
Saiban dan Bugeh beserta PAMSUS atau PAMTUP lainnya, mengharapkan kepada pimpinan perusahaan PT. Mantap Sukses Cemerlang untuk mengevaluasi kinerja ketua koordinator PANSUS atau PAMTUP atas nama Wan Arhanud, karena sikap yang diambil nya bisa berdampak merugikan pihak perusahaan itu sendiri, seperti upah atau gaji yang dibayar tidak sesuai dengan UMR begitu juga ada upah atau gaji tidak dibayar dan melakukan pemecatan tanpa ada manusiawi semena-mena.
Sementara, ketua koordinator PANSUS atau PAMTUP Wan Arhanud pada PT. Mantap Sukses Cemerlang melalui via telepon mengatakan, pihak perusahaan ketika di tender jumlah orangnya bukan nama orang, namun kalau mengambil sikap sesuai prosedur mereka menerima gaji harian kalau masuk kerja di gaji kalau tidak masuk tidak digaji tetapi tidak dianggap seperti itu gaji bulan.
Lanjut Wan Arhanud, mengakui bahwa tahun 2018 semua gaji sudah dibayar ada satu bulan gaji PAMSUS atau PAMTUP tidak dibayar itu sudah di selesaikan semua. Namun kalau ada yang belum dibayar jumpai Admin minta gaji yang belum dibayar. Adapun menyangkut dengan Bugeh yang dikeluarkan yang katanya tidak masuk kerja Wan Arhanud tidak dapat menjelaskan meminta awak media untuk bertemu langsung dengan nya.
Kemudian Wan Arhanud mengatakan, adapun dengan upah atau gaji PANSUS atau PAMTUP terdapat berbeda tidak sama itu internal perusahaan tidak perlu tau, dan kalau di katakan PANSUS atau PAMTUP gaji Rp.6 juta itu tidak ada, umpamanya ini vendor di tender oleh perusahaan namanya scurity perusahaan misalnya di tender Rp.5 juta itu untuk vendor mereka bekerja pasti ada laba.
“Sekarang menurut komitmen ketika pihak mereka meminta bekerja pada perusahaan berapa gaji tidak ada ketentuan, dan menurut Wan Arhanud mereka semua di gaji sudah sesuai dengan potong BPJS. Adapun gaji mereka dibawah UMR itu kebijakan memperkerjakan mereka, seperti di tualang Sawit (TSW) yang dibayar 2 orang oleh kebun yang bekerja ada 3 atau 4 orang gajinya dibagi, begitu juga yang terdapat pada kebun-kebun yang lain dan itu kebijakan saya, kita comot orang namun tidak masuk dalam sistem,” ujarnya lagi.
Ditanya wartawan soal Bugeh di keluarkan dirinya tidak bisa menjelaskan, hanya mengatakan itu urusan dia. Begitu juga dengan Saiban yang dikeluarkan tidak dapat dijelaskan. Yang pasti ada indikasi dan laporannya,”tutup Wan Arhanud via telepon yang berada di Aceh Timur.(MR/DANTON)
