Sosperda Sesi 2 No 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan, Antonius Ingatkan Warga Bayar Retribusi
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelaksanaan Sosialisasi Perda sesi kedua, Antonius Tumanggor mengambil Perda No. 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan. Dikatakan Antonius Tumanggor, Pemerintah Kota Medan terus berupaya dalam hal peningkatan pelayanan termasuk salah satunya adalah pelayanan kebersihan sampah. Sehingga, Politisi dari Partai NasDem kota Medan ini mengharapkan agar warga terutama di Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat membayar retribusi sampah. Adapun pelaksanaan Sosperda nya ini dilaksanakan di Jalan Karya Mesjid Gg.Lorong Tapanuli Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Minggu (26/2) yang dimulai pukul 15.00 WIB sampai selesai.
Untuk itu, sambung Antonius lagi kiranya Perda No. 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan dapat bermanfaat bagi seluruh warga di Kelurahan Sei Agul Medan
Hadir pada pelaksanaan Sosperda sesi 2 ini antara lain, Kepling 8, Timbul Siahaan, mewakili Kecamatan Medan Barat, Sekretaris Lurah Karya Sei Agul, Alfauzi Nasution.
Diterangkan Antonius Tumanggor lagi, pada Bab II pasal 3, pelayanan kebersihan diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta mengelola sampah sebagai sumber daya.
Selanjutnya, sambung Antonius lagi, pada pasal 6 di Bab IV ayat 1 diatur dengan nama retribusi pelayanan kebersihan dipungut retribusi atas setiap pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Pada Bab V pasal 8 disebutkan lagi, Retribusi pelayanan Kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum,”sebutnya.
Dijelaskan lagi, Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi pelayanan kebersihan adalah untuk menutup sebagian biaya meliputi biaya operasional dan pemeliharaan peralatan yang diperlukan dalam rangka pelayanan kebersihan dimulai dari penyediaan wadah, pengumpulan sampah dari sumbernya atau TPS dan pengangkutan ke TPA sampai dengan pemprosesan akhir dengan pola subsidi silang.
Disebutkan Antonius lagi, pada Bab XIV Pengawasan di pasal 19, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan atau urusan kebersihan dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Pada Bab XVII ada ketentuan pidana terkait retribusi. Di pasal 22 ayat 1, wajib retribusi yang tidak melaksanakan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana denda kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. Ayat 2, Barang siapa yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5000.000.,”sebut nya.
Diakhir pelaksanaan Sosperda nya tersebut, Antonius juga menyebutkan Perda No. 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan terdiri atas 18 Bab dan 26 pasal.
Selanjutnya memberikan suvenir dan berfoto bersama dengan warga undangan yang hadir. (MR/Wan)
