Satgas Pangan Polda Jateng Bongkar Penimbunan 19.548 Liter Minyakita di Pasar Weleri
METRORAKYAT.COM, KENDAL – Satuan tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik penimbunan minyak goreng subsidi Minyakita di Kabupaten Kendal. Penimbunan tersebut, disinyalir menjadi penyebab sulitnya pedagang pasar tradisional mendapat pasokan Minyakita selama awal tahun 2023.
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo, mengatakan penyidikan berawal dari keluhan masyarakat yang kesulitan mencari minyak goreng kemasan rakyat atau domestic market obligation (DMO) merek Minyakita di Pasaran.
Menindak lanjuti hal tersebut, Satgas Pangan Polda Jateng bekerjasama dengan Lintas sektor diantaranya Disperindag Provinsi, melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim satgas menemukan praktik penimbunan Minyakita di Pasar Weleri, Kabupaten Kendal.
“Adanya Toko Sembako yang mempunyai minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita dalam jumlah besar, yaitu sebanyak 19.548 liter (17,5 Ton). Minyakita itu belum tersalurkan kepada masyarakat,” kata Kombes Pol. Subagyo saat ungkap kasus minyak goreng kemasan rakyat, Kamis (9/2/2023).
Toko sembako yang melakukan penimbunan, Toko TJ. Tak hanya menimbun, toko tersebut bahkan menjual Minyakita kepada konsumen di atas harga eceran tertinggi (HET) atau Rp15.400 per liter.
“Sesuai Permendag No. 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat menyebutkan HET dari minyak goreng merek Minyakita, yaitu senilai Rp14.000 per liter atau Rp15.500/kg,” katanya.
Kepala Bidang (Kabib) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menambahkan jika pengecer wajib menjual minyak goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang diterimanya kepada konsumen dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Apabila menjual di atas HET atau melakukan penimbunan, hal tersebut sudah masuk ranah pelanggaran hukum.
“Pasal 10 ayat 1 berbunyi pengecer wajib menjual minyak goreng dengan harga di bawah atau sama dengan HET,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kendal, H Windu Suko Basuki mengapresiasi kinerja Satgas Pangan Polda Jawa Tengah yang telah membongkar adanya kegiatan penahananan minyak goreng rakyat MinyaKita di Weleri tersebut.
“Ini adalah jawaban keresahan masyarakat di Kabupaten Kendal beberapa waktu lalu, soal kelangkaan minyak goreng. Kami selaku pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada kinerja Satgas Pangan. Semoga ke depan tidak terjadi lagi,” pungkas Wakil bupati kendal Basuki.
Acara dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, M Arif Sambodo dan Kepala Bidang Penegakkan Hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jateng-DIY, Kamal Barok.Wakil Bupati Kendal,H Windu Suko Basuki.(MR//Siva Zou)

