Rutan Humbahas Melakukan Pelatihan Fisik, Mental dan Disiplin 

Rutan Humbahas Melakukan Pelatihan Fisik, Mental dan Disiplin 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, HUMBAHAS  – Dalam rangka meningkatkan sumber daya petugas, Rumah Tahanan negara kelas IIB Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan pembinaan Fisik, Mental, dan Disiplin (FMD) bertempat di Humbang Hasundutan, Jumat (17/02/2023).

Kegiatan Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin Pegawai ini diikuti oleh 40 orang pegawai termasuk Pejabat Struktural, Staf Kesatuan Pengamanan Rutan dan Petugas Pengamanan serta pengawalan dan pendampingan dari Aparat Kepolisian Polsek Dolok sanggul dan Aparat TNI Koramil 05/DS.
Kegiatan ini diawali dengan pemberian penguatan dan arahan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Tamrin Simamora,SH sekaligus menyampaikan tujuan dari kegiatan ini yakni sebagai upaya untuk melatih mental yang tangguh, fisik yang kuat, dan kedisiplinan terutama kepada 15 (lima belas) orang CPNS leting 2022 yang baru bergabung di Pemasyarakatan.
Seluruh peserta FMD mendapat bimbingan dalam hal Peraturan Baris-Berbaris (PBB) dan pengamanan dasar terhadap Tahanan dan Narapidana didalam Rutan, selain itu peserta juga diajarkan bagaimana dasar-dasar bela diri.
Dengan dilaksanakan kegiatan FMD pegawai dan CPNS Rumah Tahanan negara kelas IIB Humbang Hasundutan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi Pegawai dan CPNS yang mampu mengimplementasikan nilai-nilai yg di dapat seperti kekompakan, kedisiplinan, kerja cerdas, kepatuhan dan integritas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai petugas pemasyarakatan.
Setelah Acara FMD selesai dilaksanakan dilanjutkan dengan giat Sinergi dengan Aparat Penegak hukum seperti dengan Polsek Dolok sanggul dan Koramil 05/DS untuk saling bertukar informasi sehingga terciptanya situasi yang kondusif, aman dan tertib di Rutan Humbahas.
Kegiatan ini diakhiri dengan sosialisai dan pengenalan pemasyarakatan kepada masyarakat yang belum secara jelas mengetahui fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari penegakan hukum. Seperti yang tertulis dalam Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam pasal pasal 1 angka 2 yang tertulis “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab” menunjukkan bahwa Pemasyarakatan adalah bagian dari sistem hukum di Indonesia.(MR/LS/rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.