DirTauWas BGN Sepakati Penyelesaian Hutang Koperasi Dengan Supliyer Bukan Tanggung Jawab Erikson Sianipar ​

DirTauWas BGN Sepakati Penyelesaian Hutang Koperasi Dengan Supliyer Bukan Tanggung Jawab Erikson Sianipar  ​
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT– Direktur Pemantauan Dan Pengawasan BGN Bapak Dr.Harjito B.,S.STP.,MSi Badan Gizi Nasional berinisiasi mengundang para Pemilik dapur, Yayasan, Korwil,  dan para Kepala SPPG di Taput tanggal 20 April 2026 ke Jakarta, dengan topik tunggal Upaya Penyelesaian Hutang Koperasi Multi Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani. Pertemuan antara DirTauWas dengan pemilik dapur , Yayasan, korwil dan kepala SPPG yang membahas persoalan yang terjadi karena ketidak lancaran pembayaran Koperasi kepada Supplier.

Erikson Sianipar melalui kuasa hukum Melva Tambunan melalui awak media selasa 21/42026 membantah adanya pemberitaan di beberapa media pertanggal 21 April 2026 yang mengatakan bahwa ” BGN memberi ultimatum kepada Erikson Sianipar untuk bertanggung-jawab menyelesaikan hutang Koperasi kepada Supplier”. Erikson melalui kuasa hukum menegaskan bahwa pernyataan itu tidak benar disampaikan BGN agar kliennya menyelesaikan hutang Koperasi ke Supliyer. Hal ini diungkapkanya setelah kliennya Erikson Sianipar melakukan konfirmasi kepada DirTauWas BGN.

Lanjut melva, DirTauWas merasa sangat kesal dengan pemberitaan di beberapa Media yang membawa nama Erikson untuk menyelesaikan utang Koperasi ke Supliyer. DirTauWas Juga berharap seharusnya proses ini dapat berlangsung dengan baik, namun akibat pemberitaan itu berpotensi mengakibatkan timbulnya pergesekan pihak terkait dan kegaduhan sosial” jelas melva menyerukan keterangan DirTauWas kepada kliennya

Tambah Melva, pada saat pertemuan dengan DirTauWas, Konsultan yang ditunjuk oleh Koperasi juga menyampaikan seluruh upaya yang dilakukan untuk mengetahui jumlah hutang dari seluruh Supplier di Koperasi Multi Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani.

“Konsultan mengakui sangat kesulitan mengumpulkan data hutang Supplier yang diminta saat Koperasi dipimpin oleh Erni Hutauruk tidak dapat diperoleh sebagai dasar pembayaran” ungkap Melva

Setelah adanya penghitungan final dari konsultan, Ketua Pengawas Erikson Sianipar meminta agar Ketua Koperasi Ad Interim Hendra Sipahutar melakukan rapat anggota untuk persetujuan pembayaran hutang kepada Suppliyer sesuai dengan skema pembayaran yang disampaikan oleh konsultan.

Melva Tambunan kembali menegaskan bahwa dalam rapat dengan DirTauWas sudah disepakati bahwa penyelesaian hutang bukanlah tanggung jawab Erikson Sianipar, tetapi merupakan tanggung-jawab Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani. Tentu tuntutan hukum atas hutang Koperasi terhadap Supplier yang sedang bermasalah, masa periode Erni Hutahuruk tetap diproses yang sudah di LPkan ke Polres Taput dan harus dipertanggung-jawabkan sesuai dengan dugaan tuntutan penggelapan dalam jabatan” jelas Melva.(MR/ Andoky Manalu) 

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan