Memanas !! Keluarga Suwandi Berkemah Dilahan Yang Diduga Diserobot PT Mahanaim Grup

Memanas !! Keluarga Suwandi Berkemah Dilahan Yang Diduga Diserobot PT Mahanaim Grup
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUAN BAJO – Suwandi Ibrahim anggota TNI aktif yang bertugas di Koramil 1612-02/Komodo bersama keluarganya mendirikan tenda atau berkemah di tahah warisan orang tuanya yang diduga diserobot oleh Erwin Kadiman Santoso,CEO PT Mahanaim Grup dalam pembangunan Hotel St. Regis di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Minggu (19/02/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini, bahwa pihak keluarga suwandi ibrahim tetap melaksanakan aktifitas dan melakukan pengusuran di lokasi yang masih bersengketa dengan Erwin Kadiman Santoso CEO PT.Mahanaim group pada hari Sabtu, (18/02/2023).

Menurut Mikael Mensen selaku keluarga Suwandi Ibrahim mengatakan bahwa Satu unit alat berat jenis Ekskavator sedang melakukan aktivitas pengusuran jalan di dalam lahan kurang lebih 11 ha dan pihaknya juga telah mendirikan sebuah kemah sebagai tempat pos penjagaan.

“Kita melanjutkan pekerjaan ini, sebap selama 3 tahun jalan ini sudah rusak karena hujan. Mulai dari jalan utama sampai pantai,”ungkapnya.

Saat ditanya terkait kepemilikan lahan tersebut Mikael Mensen mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka, bukan tanah hasil pembelian dari orang lain.

“Kami tidak akan pernah melangkah satu jengkal pun dari lokasi ini,kalau ada yang mau menyeroboti tanah warisan nenek moyang kami ini,”tegasnya.

Mensen bercerita beberapa waktu yang lalu ada oknum yang berusaha menyerobot dan menguasai tanah tersebut namun dirinya dan keluarga mencegatnya.

” Tempo hari ada orang yang datang tapi saya cegat.kemudian mereka bilang kami disuruh oleh Gubernur dan Bupati, saya bilang suruh mereka datang ke sini bawa semua dokumennya kita cocokan dengan dokumen yang saya miliki dari pemangku ulayat ini. Karena yang kami pegang,bukan tangan kedua atau dari pihak lain lagi,melainkan milik sendiri,”jelasnya lagi.

Mensen mengatakan sudah sekian lama keluarganya mengolah lahan dengan menanam berbagai jenis tanaman pangan.

“Adapun bukti-bukti pemanfaatan lahan atau garapan yang kami lakukan dari dulu,bapak lihat saja kayu jati itu,” ungkapnya sambil menujuk sejumlah pohon kayu jati yang tumbuh di dalam lahan tersebut.

Dia katakan lagi, bahwa keluarganya akan siap menghadapi segala resiko ketika ada yang masuk mau merampas hak kepemilikan mereka,sebap dia yakin berarti itu penipu, mafia atau perampok.

“Dulu kami telah mengajukan pembuatan sertifikat di pertanahan, kemudian sempat diukur dengan diikuti saksi 11 orang serta lurah dari unsur pemerintah turut hadir saat itu.Tiba-tiba ada orang yang bersertifikat entah dari mana,”sebutnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Tanah warisan milik Suwandi Ibrahim, anggota TNI aktif yang bertugas di Koramil 1612-02/Komodo yang diperoleh dari orang tuanya Alm. Ibrahim Hanta sekitar 11 ha itu diduga diserobot oleh Mafia Tanah bernama Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup dalam pembangunan Hotel St. Regis di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Saat diwawancarai media ini, Senin (13/02/2023) pagi di kantor Pengadilan Labuan Bajo, Suwandi Ibrahim menceritakan bahwa dirinya bersama keluarga tak pernah berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan selama 8 tahun ini sejak 2015 melawan praktik para Mafia Tanah yang telah merampas hak milik Orang Tuanya, tanah itu berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Saya lahir di Tanah Karangan itu tahun 1978, tepat 5 tahun sejak ayah saya mendapatkan tanah tersebut tahun 1973 perolehan dari penyerahan Ulayat Kedaluan Nggorang. Panen hasil jagung terakhir di tanah itu 58 Ton tahun 2013 yang kemudian jagungnya dijual juga antara lain jadi kebutuhan makanan pangan lokal di hidangan saat Pelaksanaan Sail Komodo 2013 selama 10 hari itu.

“Kemudian di tahun 2015 kami mengusulkan pembuatan Sertifikat, tetapi bersamaan muncul juga pengajuan Sertifikat dari Niko Naput. Kami terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015, karena BPN Mabar ternyata lebih progres urus Sertifikat permohonan Niko Naput, padahal kami yang duluan ajukan itu,”tuturnya.

Namun, tiba-tiba, sambungnya, pada tahun 2020 sudah muncul SHM atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput. “Saya minta klarifikasi ke BPN Mabar jawaban mereka kenapa terbit SHM karena Pihak Niko Naput telah masukan satu surat Kesepakatan Tanggal 19 Maret 2019 yang isinya Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu jadi sertifikat untuk kepentingan a/n Niko Naput,”sebutnya.

Sementara Surat Kesepakatan itu dikatakan lagi telah dilaporkan ke Polda NTT terkait pemalsuan dokumen, karena Alm. Ibrahim Hanta sudah meninggal di tahun 1986, tiba-tiba hidup lagi tanda tangan kesepakatan ditahun 2019, kan aneh ?.

Lanjutnya, pihaknya berdamai karena Surat Kesepakatan 2019 itu menjadi batal, yang kemudian menyebabkan cacat materil 3 SHM yang terbit diatas Tanah saya itu. Demikian pernyataan Suwandi Ibrahim kepada Media ini.

Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim yakni Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan bahwa Lokasi tanah warisan klien nya itu, pada tanggal 22 April 2022 telah di-Groundbreaking pembangunan Hotel St. Regis milik Seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa dan PT. Mahanaim Groub berkedudukan hukum di Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Acara Groundbreaking tersebut dulunya dihadiri langsung oleh Gubernur Victor Laiskodat dan Bupati Edistasius Endi.

“Tahun 2020 sebelum Groundbreaking tersebut, klien kami sudah memberitahukan kepada Sdr. Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Groub tersebut terkait status tanah itu bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka tahu itu semua akan tetapi mereka bersikukuh lanjut transaksi bangun hotel St. Regis, mereka itu baru terikat DP 5 miliar jual/beli dengan Pihak Niko Naput. Itukan sama saja dengan Pembeli Tidak Beritikad Baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasuslah sama seperti cara mafia tanah,”ujarnya.

Dan informasi yang mereka dapatkan, klaim tanah Niko Naput itu juga seluas 45 ha dan semuanya juga bermasalah dengan adanya klaim pemilik lainnya, yang berdekatan dengan kami itu kalo tidak salah saling klaim juga antara Niko Naput dan Syarifudin Uje.

Kepada Media ini diinformasikan bahwa Pihak Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum yakni secara Pidana dan Perdata yang pertama upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Groub telah diperiksa.

Sedangkan kedua Upaya Hukum Perdata juga telah diajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023.

“Itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik2 mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” ujar Francis Dohos Dor, S.H selaku Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim.

Sebelum berita ini diturunkan, awak media ini telah berupaya mencari informasi dari pihak Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup namun belum berhasil. (MR/Eras).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.